DERAKPOST.COM – Saat ini, sejumlah Partai Politik (Parpol) ditingkat pusat mendaftarkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024, langsung ditingkat KPU RI. Masing-masing DPP itu, mendaftarkan untuk verifikasi.
Terkait hal ini, anggota Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebut, bahwa pendaftarannya Parpol perserta Pemilu tahun 2024 langsung ditingkat KPU RI ini dengan DPP masing-masing partai yang mendaftarkannya. Diketahui, pendaftaran telah dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Kepada wartawan Nugroho menyebut, bahwa tahapan pendaftaran, dilakukan di KPU Pusat, nantinya KPU Provinsi ini berperan didalam hal tahapan verifikasi faktual di tingkat provinsi. “Misalnya itu mengecek akan alamat kantor, ngecek jumlah pengurus, keterwakilan wanita dalam pengurus provinsi, dan lainnya,” ungkapnya Nugroho.
Dikatakan dia, nantinya, tugas KPU Riau dan kabupaten/kota ini adalah setelah proses pendaftaranya di KPU RI selesai, yang dalam hal artian di atas tanggal 15 Agustus. Maka, bersama-sama seperti kabupaten/kota nanti ngecek sampling anggota 1 per seribu. Bener gak itu KTA, KTP, dan sebagainya.
Nantinya, setelah proses verifikasi dan rekapitulasi, maka akan dikirimkan ke KPU RI. “Karena akhirnya nanti kan yang menetapkan peserta itu yaitu KPU RI di bulan Desember 2022. Ini dari verifikasi faktual provinsi dan kabupaten/kota itu yang menjadi kriteria keterpenuhan hal syarat,” tukasnya.
Untuk diketahui, KPU resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 bagi Parpol, hari Senin (1/8/2022) kemarin. Dimana ada sepuluh partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.
Menurutnya, sampai saat ini KPU telah menerima pernyataan 18 Parpol yang bakal mendaftarkan diri. Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaranya Parpol peserta Pemilu. Pendaftaranya dibuka sampai 14 Agustus.
Setelah itu, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan dilanjutkan faktual pada Parpol pendaftar. Sebagai informasi, KPU memastikan sembilan Parpol yang lolos parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai hal tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. **Rul