DERAKPOST.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini tetap merekomendasikan dan juga melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang tender PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pengelo Pasar Bawah.
Keputusan tersebut digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu (14/9/2022) kemarin itu, membuat para pedagang Pasar Bawah kecewa sebab mereka merasa dirugikan. “Kami, sudah sampaikan aspirasi ke Komisi II, namun
mereka itu tidak komit di sini dalam arti kami digiring,” kata M Zein.
Dikutip dari Cakaplah.com. Padahal kata perwakilan dari pedagang pasar bawah ini, pihaknya menyiapkan fakta data, yang semuanya ada. Baik itu KTBHK dan akta yang ditipu seharusnya berakhir tahun 2023 tapi diubah secara sepihak menjadi tahun 2022.
Zen mengungkapkan, bahwasa dirinya bersama di dalam kelompoknya sudah ada memaparkan aspirasi keluhan dan membeberkan kerugian itu di hadapan Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat tersebut.
“Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK (Kartu Tanda Bukti Hak kepemilikan) yang seharusnya berakhir tahun 2023, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022,” ujarnya.
“Padahal surat dari Pemko turun ke PT. Dalena Pratama Indah (DPI) itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang, sudah kami utarakan semuanya. Tapi aspirasi kami tak didengarkan oleh mereka. Jadi untuk apa kami datang ke sini kalau tidak didengar,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, para pedagang juga menyampaikan keluhan dan keberatannya mengenai fasilitas Pasar Bawah selama dikelola oleh PT DPI. Perusahaan tersebut dinilai oleh mereka sudah melakukan perubahan dan melanggar perjanjian isi kontrak kerjasama sebagai pengelola Pasar Bawah yang lama.
“Mulai dari pengalihan alih fungsi mushalla menjadi kios, escalator yang rusak, dan basement yang seharusnya menjadi lahan parkir diubah menjadi lapak pedagang,” imbuhnya.
M Zen juga menemukan fakta dan bukti bahwa PT. AAS juga diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.
Pemko Pekanbaru melakukan proses tender Pasar Bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT. AAS ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp200 juta kepada para pedagang yang mana itu ditransfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022,” ungkapnya.
Oleh karena itu, M Zen beserta pedagang Pasar Bawah yang lain tidak terima dengan keputusan Komisi II DPRD dan Pemko Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT. AAS karena dinilai sudah merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.
“Harusnya Komisi II dengar kami, kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT. DPI dengan PT. AAS. Kami ingin dibatalkan. Ini semua suda ada terjadi kongkalikong antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS. Kami pedagang itu tahu, dibalik PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Dalena Pratama Indah ini orangnya sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga telah menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan perjanjian kerjasama agar secepatnya dikeluarkan Pemko Pekanbaru kepada PT. AAS sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.
Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah pasar ini, meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Pemko Pekanbaru mengenai proses tender pengelolaan Pasar Bawah.
Hasilnya, proses tender yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Proses tender Pasar Bawah ini sudah sangat jelas diterangkan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru bahwa tidak ada kendala. Cuma masalahnya, sekarang tinggal menunggu Inspektorat yang sedang meninjau ulang proses pengelolaan Pasar Bawah,” katanya.
Artinya, hasil rapat ini bukan menjadi suatu paksaan. Keputusan tetap ada di Pemko Pekanbaru sebagai eksekutif. Yang jelas Komisi II tetap mendukung Pemko untuk menjalin perjanjian kerjasama kepada PT AAS sebagai pemenang tender,” tegasnya.
Dapot juga mempersilahkan kepada para pedagang yang merasa telah dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada masalah dengan pengelola lama itu ya silahkan melapor ke penegak hukum. Tadi Kabag Hukum Pemko juga sudah menyampaikan silahkan lapor ke proses hukum, tetapi jangan sampai persoalan pedagang ini menghambat terhadap program Pasar Bawah sebagai pasar wisata kedepan,” tutupnya. **Fri