Pedagang Pasar Belum Terapkan HET Minyak Goreng, Kata Ingot Ahmad Ini Penyebabnya….

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui, hingga kini, pedagang di pasar tradisional Kota Pekanbaru belum menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Sebab, minyak goreng yang beredar masih stok lama sebelum ketentuan HET oleh pemerintah pusat.

“Kami hanya melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak seluruhnya diterapkan saat ini,” kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Sabtu (5/2/22).

HET minyak goreng yang disalurkan ke distributor-distributor tertentu sudah ditetapkan pemerintah. Otomatis, distributor yang mengambil langsung dari pabrik wajib menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Tapi di luar itu, masih ada produk lama sebelum ada kebijakan HET ini. Jadi, pedagang menyesuaikan harga beli. Karena sistem dagang orang berbeda-beda,” jelas Ingot.

Ia menyebut, pedagang tradisional juga ada yang menjual minyak goreng sesuai HET. Tapi mayoritas masih harga lama, sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari Kemendag.

Sesuai kebijakan Kemendag, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per kilogram. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. HET harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Berdasarkan data Disperindag, harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga lama. Harga minyak goreng curah Rp20.000 per kilogram. **Rul/Fri

gorengminyakpasar
Comments (0)
Add Comment