DERAKPOST.COM – Para pedagang, mulai resah dengan adanya kebijakan 12 persen yang diterapkanya manajemen PT Swarna Internusa Pertiwi (SIP), merupa pengelola Sukaramai Trade Center. Sehingganya dari pedagang menjerit.
Artinya, para pedagang memprotes. Yang dikarenakan ternyata hal PPN sebesar 12 persen tidak berlaku untuk barang mewah saja. Tapi, juga merembet pada pedagang kecil dan menengah di pusat perbelanjaan. Seperti halnya di Sukaramai Trade Center, Pekanbaru.
Hal ini, membuat para pedagang menjerit dan protes pada manajemen PT SIP yang selaku pengelola Sukaramai Trade Center. ”Kami sudah protes ke manajemen. Tetapi belum ada ditanggapi,” kata salah seorang pedagang pemilik kios kepada wartawan di Pekanbaru.
Dalam pengumuman Nomor : 01.06/SIP-PKU/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, Kepala Cabang PT SIP Acdelina Tamaela memberitahukan kepada para pedagang bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Pengumuman ini membuat resah ratusan pedagang di pusat perbelanjaan legendaris itu. Mereka protes ke kantor manajemen di lantai dua gedung di pusat kota Pekanbaru tersebut. Sebab, setahu mereka, PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.
Selama ini, mereka dikenakan PPN 11 persen pada service charge setiap bulannya. ”Kenaikan PPN ini akan menambah beban kami. Dan efeknya, harga penjualan kami juga akan naik. Sementara, pembeli masih sepi,” kata para pedagang.
Dikutip dari voxindonesuia.com. Manajer operasional PT SIP Nelson dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Menurutnya, bahwa pemberlakuan PPN 12 persen itu untuk service charge sesuai dengan Keterangan Tertulis Menteri Keuangan tanggal 21 Desember 2024.
Pada poin 3 keterangan tertulis itu disebutkan ”Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen. Kecuali, beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
Dikatakan dia, kebutuhan masyarakat itu antara lain minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 pesen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut. (Dairul)