Pekerja di PT PHR Meninggal, Ketum DPP SBCI Riau Addermi Buka Suara

 

DERAKPOST.COM – Terkait maraknya pekerja Migas meninggal dunia, sesuai pemberitaan di media. Diketahui pasca beralihnya PT Chevron ke PT Pertamina Rokan Hulu (PHR), sudah tercatat tujuh pekerja yang meninggal dunia. Di dalam hal itu, Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Addermi Riau angkat bicara.

Kepada wartawan, Addermi menyebut, akibat peristiwa naas (meninggal) para pekerja Migas tersebut di Wilayah Kerja Rokan, berujung dibebas tugaskan Feri Sri Wibowo terebut sebagai pejabat EVP Upstream Business PT PHR itu, berlaku efektif tanggal 24 Januari 2023. Namun ini sambungnya, itu tidak menjadi solusi dalam permasalahan tersebut.

Katanya, kendati kebijakan Pimpinan PT PHR ini, untuk menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan disiplin terkait K- 3 yang digaungkan. “Tentu kita dari DPP SBCI Riau menyayangkan, dan sangat prihatin atas semua kejadian ini meskipun kecelakaan kerja tersebut tak terjadi anggota SBCI yang ribuan jumlah bekerja di sektor ini,” sebutnya.

Berkaitan peristiwa meninggal dunia itu, secara rentetan di berbagai perusahaan di lingkungan PT PHR, ungkap Addermi, hal tersebut bisa saja terjadi ini disebab rendahnya mutu proses Medical Cek Up (MCU) terhadap karyawan dilakukan itu pada akhir-akhir ini. Mestinya itu, proses MCU PT PHR menekankan pada seluruh pihak perusahaan mitra kerja.

“DPP SBCI Riau melihat proses MCU PT PHR menekankan kepada seluruh pihak perusahaan mitra kerja. Itu dinilai masih kurang maksimal. Harusnya, agar untuk melakukan MCU pekerja tersebut, yakni pada Rumah Sakit yang telah memenuhi syarat-syarat standar berkualitas. Bukan dilakukan atau dilaksanakan ini hanya di klinic saja,” ungkap Addermi.

Lebih lanjut, pria pernah memimpin aksi demo besar-besaran PT Tripatra, waktu lalu, mengatakan, berkaitan hal kejadian meninggalnya enam orang pekerja pada mitra PT PHR tersebut sudah dipastikan penyebab meninggal juga dikategorikan yakni Non Work Related Illness Fatality (Kematian itu akibat penyakit yang tidak berhubungan hal pekerjaan).

“Hal itu, sebagaimana yang dikeluarkan rekomendasi hasil investigasi dari Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi ini. Dimana, enam pekerja Migas meninggal yang disebabkan tidak berhubungan hal pekerjaan. Dalam hal ini, ada imbauanya dikeluarkan pihak Disnakertrans Riau itu beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT PHR maupun Perusahaan Kontraktor pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Namun sambungnya, berbeda ini halnya meninggalnya Pekerja Rig yang sedang bekerja (on duty) itu tanggal 18 Januari 2023 di Sumur Minas 5D-28 operasikan PT ACS-06. Itu sebagaimana dipaparkan hasil investigasi dipihak Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, bahwa murni sebuah kecelakaan kerja. Tentu, sangat menyayangkan kejadian itu.

“DPP SBCI Riau, sangat menyayangkan kecelakaan ini sampai terjadi, dikarena nyawa manusia merupakan hal paling utama dibandingkanya dengan operasi atau aktifitas perusahaan. Harusnya ini, pihak-pihak terkait agar mengutamakan keselamatan kerja dalam ditiap aktifitas pekerjaan. Artinya, semua peralatan itu sesuai standar K- 3,” ujarnya.

Adderni ini yang juga pernah memimpin aksi demo besar-besaran pada BOB PT BSP di Kabupaten Siak, mengatakan hal berkaitan kecelakaan kerja yang tanggal 18 Januari 2023 kemarin, untuk disikapi dengan bijak. Artinya, ini kepada semua pihak supaya bersabar menungga hasil infestigasi yang sedang dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan.

“Penyebabnya ini bisa saja oleh karena kelalaian atau dikarena peralatan yang tidak memenuhi standar. Untuk itu kita belum menyimpulkan penyebab utama terjadinya kecelakaan dan siapa dinilai bersalah serta harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan tersebut. Disebab, proses ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu bahkan lebih,” sebutnya

Dikatakan Adderni, mengatakan, bahwa didapatkan itu informasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan kini masih melakukan investigasi dan belum ada memberikan sebuah rekomendasi apapun penyebab dari kecelakaan kerja ini. Oleh sebab itu, Addermi meminta kepada semua pihak untuk bisa bersabar menunggu diterbit hasil investigasi secara resmi. **Rul

PHRRiauSBCI
Comments (0)
Add Comment