DERAKPOST.COM – Kabar gembira dari Pemprov Riau. Yakni, mempertimbang akan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja kebun sawit itu melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Hal itu terungkap pernyataan Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy kepada wartawan. Ungkap dia, pertimbanganya terkait peraturan yang ada. Juga bagian sebagai alternatif terhadap pembuatan peraturan daerah baru yang memakan waktu lama.
Masrul Kasmy mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi .
Pergub tersebut menyatakan, Peserta Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah.
“Daripada kita membuat Perkada yang baru dan memakan waktu lama, lebih baik kita revisi Pergub yang sudah ada. Kita dapat menyisipkan perlindungan sosial bagi pekerja kebun sawit ke dalam peraturan ini,” jelas Masrul, Senin (9/10/2023).
Masrul menekankan, revisi Pergub dapat dilakukan hanya jika perubahan yang diajukan tidak melebihi 50 persen isi dari Pergub asli. Ia mengungkapkan kekhawatirannya tentang masa berlaku program ini yang hanya dua tahun.
“Apakah selama dua tahun masyarakat kita dapat mandiri? Atau cukup setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?” tanya Masrul. Untuk itu, dia meminta seluruh OPD yang terlibat untuk segera melaksanakan tugas mereka.
Ia berharap masalah ini bisa terselesai pada akhir Oktober. “Bappeda, segera bentuk tim koordinator untuk rapat pembahasan dengan kabupaten/kota, Disnaker dan biro hukum untuk segera merevisi Pergub. Semoga akhir oktober bisa tuntas dan evaluasi dapat dilakukan dalam dua bulan,” tambahnya. **Rul