DERAKPOST.COM – Seorang pekerja tewas terlindas forklift di pabrik kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korban pekerja, yakni bernama Silfi Agustiani (27).
Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi terkait informasi ini. Ia menyebutkan, kalau kecelakaan kerja tersebut terjadi pada area pemotongan tissu K 10, PT Pindo Deli Tbk.
“Ya. Korban mengalami kecelakaan kerja di areal pemotongan tissu K 10, PT Pindo Deli TBK. Peristiwa itu terjadi, pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.57 WIB. TKP PT IKPP Perawang TBK. Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,” kata Kasat Reskrim Polres Siak ini menjelaskan.
Ramadhan Effendi ini mengatakan, korban adalah yang pekerja kontraktor PT Bangun Marwah Riau BM. Perusahaan, merupakan Mitra Kerja Pindo Deli. Ia menjelaskan, hal
itu ketika korban saat melintas di simpang 4, tepatnya di jalur penyeberangan zebra cross pejalan kaki, yang ditempat korban bekerja.
“Di saat bersamaan, lewat alat berat jenis forklift dari arah timur menuju barat. Yang sehingga menabrak korban. Saat menabrak itu, fork atau alat capit tissu juga mengenai tubuh korban. Korban lalu jatuh dan hingga terlindas ban forklift. Maka, tewas di lokasi kejadian,” katanya dikutip dari detik.com.
Dikatakan dia, kejadianya demikian dilapor sekuriti perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang. Dalam hal ini, Polisi turun ke lokasi kejadian dan juga melakukan olah TKP dan minta keterangan saksi, termasuk operator Forklif berinisial HS (26).
“Terhadap korban dilakukan VeR (Visum Et Repertum). Korban ini meninggal dunia di lokasi kejadian setelah jatuh dan terlindas oleh ban forklift,” katanya. Untuk hal proses penyidikan, polisi membawa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Lokasi kejadian juga ditutup sementara.
Terkait kejadian yang menimpa pekerja wanita ini di area PT IKPP, hingga tewas karena dilindas ban forklift dikendarai atau operator Forklif berinisial HS (26). Dikonfirmasi kepada pihak PT IKPP itu melalui Humas. Hal itu tidak mendapat jawaban hingga berita diupload. (Dairul)