Pelaku Pungli di Parkiran RSDC Pekanbaru Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir

 

DERAKPOST.COM – Dua orang bernama Risman (55) dan Roni (30) ini, ditangkap pihak Polsek Rumbai Pesisir. Ini, karena melakukan pungutan liar (pungli).

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, mengatakan, kedua pelaku ini melakuka pungli di area Riau Safety Driving Center (RSDC) sebagai tempat masyarakat hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihaknya menerima laporan serta informasi, bahwa banyaknya pungli di sekitar RSDC. Kemudian petugas terjun ke TKP untuk melakukan pengamatan.

“Pada saat di TKP, tim melakukan pengamatan dan mencari informasi sehingga didapati dua orang yang diduga sering mangkal dan melakukan pungli (parkir liar) di seputaran parkir RSDC tersebut,” kata Febriandy, Selasa (23/82022).

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, ditemukan barang bukti sebesar Rp8 ribu yang diduga merupakan uang dari hasil pungli tersebut.

“Terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa pelaku melakukan pungutan parkir liar pada setiap kendaraan yang parkir di bawah Jembatan Siak 3 lapangan parkir RSDC,” ungkapnya.

“Namun hasil parkir tersebut tidak disetorkan kepada pihak Dishub atau yang berwenang yang menangani masalah parkir,” pungkasnya, dikutip dari Cakaplah.

Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli atau lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang. **Fad

PekanbaruPunglirsdc
Comments (0)
Add Comment