Pemberian TPP bagi ASN Daerah Telah Disetujui Kemendagri

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, pihaknya Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menyetujui pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN Pemerintah Daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengungkapkan pemberian TPP itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah masing-masing. Setelah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana (Biro Ortala) Kemendagri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

“Nanti kami rapatkan lintas komponen untuk dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/22).

Ia memaparkan, ada beberapa landasan hukum dikeluarkannya TPP, yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

“Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” tutur Fatoni dilansir suara.com.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

“Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuhnya.

Pemberian TPP juga diatur dalam Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.

Selain itu, TPP diatur dalam SE Mendagri 900/4834/SJ, dimana validasi perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen, Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona). **Rul

 

ASNdaerahtpp
Comments (0)
Add Comment