Pembongkaran Billboard di Rohil, Jhonny Charles Sebut Kalau Tahu Aturan Tak Akan Terjadi

DERAKPOST.COM – Pembongkaran tiang reklame, terletak di Simpang Gong Bagan Siapiapi, diduga itu dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil),  melalui Satpol PP tidak akan terjadi kalau semua pihak memahami aturan.

Hal ini yang diutarakan Tokoh Muda Rohil Jhonny Charles kepada wartawan. Ia pun menyatakan kekecewaan terhadap adanya kontroversi pembongkaran billboard, yang sebelumnya ini sudah dipasang oleh Caleg Nasdem Rusmanita, kemudian digantikan gambar Naladia Ayu Rokan yang diduga itu anak Bupati Rohil, yang akhirnya berbuntut panjang hingga merugikan.

Jhonny mengungkap, bahwasa persaingan untuk lokasi strategis pemasangan baliho seharusnya tidak terjadi kalau semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. “Kalau dari semua ketentuan Pemkab Rohil itu, sudah diikuti oleh pihak yang memasang billboard di lokasi tersebut, artinya billboard adalah  legal. Jadi tidak ada yang dilanggar,” sebut Jhony kepada wartawan.

Meskipun demikian, Jhonny menegaskan, pembongkaran itu bisa dianggap wajar jika terdapat pelanggaran dalam pemasangan billboard. Namun, dia berpendapat bahwa Satpol PP Rohil seharusnya tidak langsung melakukan tindakan pembongkaran tanpa hal menyelidiki terlebih dahulu persyaratan dan pelanggaran yang mungkin terjadi. Hal itu yang tidak dipahami oleh Satpol PP.

Menurutnya, dalam proses pembongkaran billboard itu, harus melibatkan koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk masalah pajak dan izinnya. Jhonny juga mengajak semua pihak untuk menjaga suhu politik daerah ini agar tetap aman bahkan damai dalam agenda Pemilu. “Jangan, dikarena
masalah begini, masyarakat kehilanganya kepercayaan,” ujar mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Riau.

Diberitakan ini sebelumnya. Beberapa hari terakhir, situasi perpolitikan di Kabupaten Rohil sempat membuat riuh Provinsi Riau. Hal ini terjadi, karena pembongkaran tiang reklame terletak di Simpang Gong Bagan Siapiapi, yang diduga dilakukanya Pemkab Rohil melalui Satpol PP.

Menanggapi hal itu, pemilik tiang reklame Masril Hudarisman menjelaskan, runutan persoalan tersebut awalnya bermula saat Rusmanita merupa Caleg) DPRD Riau dari Nasdem, terlebih dahulu menjalin kontrak kerja sama bisnis dengan pihaknya untuk memasang baliho di billboard tersebut.

Isi kontraknya itu, dua bulan penayangan sampai selesai kampanye Pemilu ditahun 2024 atau 10 Februari 2024. Setelah satu bulan pemasangan, dan semua tidak ada masalah. “Namun, papan reklame tersebut ditimpa balihonya gambar caleg dari Partai Golkar bernama Naladia Ayu Rokan diduga anak Bupati Rohil Afrizal Sintong itu tanpa pemberitahuan ke pihak kami maupun ibu Rusmanita,” kata Masril, Ahad lalu. (Rul)

aturanBilboardJhonyRohil
Comments (0)
Add Comment