“Pemilik Kebun Sawit 9 Juta Hektare Tak Bayar Pajak, DJP Akan Tindak Lanjuti”

 

DERAKPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyebutkan ada pengusaha pemilik kebun kelapa sawit seluas 9 juta hektare tidak membayar pajak.

Dikutip dari merdeka.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Luhut tersebut.

“Terkait sawit ada informasi data yang beda, ya pasti kami tindak lanjuti,” kata Suryo dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Suryo, pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran PPh perusahaan atau badan.

“Sehingga jika ada perbedaan data, maka solusi yang diambil dengan melakukan pencocokan data. Kalau ada yang berbeda, ya nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” sambungnya.

Suryo mengatakan DJP selalu melakukan verifikasi data dan membandingkan dengan SPT. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, kalkulasi, dan permintaan klarifikasi.

“Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya ini senang karena Insya-Allah menambah penerimaan pada waktu kita memang pengen meningkatkan tax ratio,” katanya.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh mengatakan saat ini DJP sedang melakukan proses penyandingan data. Dimulai dengan penyampaian SPT Tahunan (SPTT) kemudian dikompilasi baru di klarifikasi.

“Terkait 9 juta hektare yang belum bayar itu kita masih dalam proses penyandingan,” kata dia.

Penyandingan dilakukan dari data DJP dengan hasil data dari BPKP. Prosesnya pun masih berlangsung hingga saat ini.

“Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang tidak membayar pajak.

Hal ini terungkap dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).

“Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” kata Luhut saat ditemui di The Westin, Jakarta, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip dari okezone.com.

Luhut tetap meminta kepada BPKP untuk mengaudit secara keseluruhan izin kelapa sawit di Indonesia. Hasilnya terdapat izin 20,4 juta hektare kelapa sawit.

“Yang tertanam 16,8 juta ha, jadi belum bayar pajak itu 9 juta hektare, sekarang kita kejar itu,” katanya.

Adapun terkait dengan pelanggaran itu, Luhut mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengenakan penalti saja terhadap pengemplang pajak kelapa sawit dibandingkan mengambil langkah hukum.

“Sekarang semua didigitalisasi. Saya bilang Pak Presiden gak usah dibawa legal, ‘jadi gimana?’ pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK dia bayar. Kalau gak bayar diambil pemerintah,” katanya.

“Kalau dibawa ke pengadilan, seperti BLBI 2023 tidak selesai-selesai, kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja,” tambahnya. **Rul

bayarPajakSawit
Comments (0)
Add Comment