DERAKPOST.COM – Pihak bank ini, akan menyita rumah sebagai opsi terakhir jika debitur tidak membayarkan cicilan kredit setelah ada menerima tiga kali ada surat peringatan.
Jika tidak ada respons, maka bank dapat melelang rumah yang menjadi agunan itu. Proses penyitaan ini merupakan prosedur yang legal dalam hukum dan ada termuat didalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1996 Pasal 6 serta Pasal 20.
Sebetulnya, hal ini akan bergantung pada kondisi dan hasil daripada penjualan atau pelelangan rumah oleh pihak bank. Kalau, rumah terjual dengan harganya yang lebih tinggi dari sisa pinjaman, maka pihak bank akan mengembalikan sisa uang ke pemilik rumah.
Dikutip dari NKRIPOST. Kendati demikian, perlu diingat bahwa hasil penjualan rumah yang disita tersebut biasa akan dipotong biaya-biaya lainya. Seperti hal pada biaya perbaikan rumah, biaya lelang, hingganya biaya penalti.
Namun, kalau rumah terjual dengan harga yang lebih rendah dari sisa pinjaman yang belum dilunasi, pemilik rumah tidak akan menerima apa pun itu dari hasil penjualan tersebut. Bahkan, pemilik rumah bisanya dikenakan kewajiban lagi membayar sisa pinjaman. (Dairul)