DERAKPOST.COM – LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur menindak lanjuti laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petrokimia Gersik dan PLN UID JATIM yang direalisasikan untuk yayasan pendidikan Tarbiyatul Islam Wali Sanga dan PP Mambaul Huda Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar pada Tahun 2022.
Dalam keterangan saat jumpa pers M Hadi selaku Ketua Tim Investigasi mengatakan, pihaknya menemukan adanya penggunaan CSR yang cukup mengagetkan, karena ini digunakan untuk yayasan dengan dalih pemberian sembako kepada masyarakat. Namun diduga realisasi bantuan CSR hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran dan terkesan akal akalan.
“Kami menduga bahwa penyaluran bantuan CSR kepada yayasan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara penerima CSR dengan oknum dari salah satu partai yamg diduga menfasiltasi atas bentuan tersebut yang berdalih sebagai penyedia barang,setelah kami lakukan investigasi sesuai dengan alamat di jakarta alamat penyedia barang tersebut tidak ada alias alamat palsu,” ujar M Hadi melalui selulernya, Senin (3/6/2024).
Ia menambahkan bahwa dirinya sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada penerima bantuan CSR, namun hal ini tidak pernah ada balasan, sehingga ini menduga memang data tersebut tidak ada.
“Selaku Ketua Tim Investigasi, sudah dua kali melayangkan surat, dan ini membuat kecewa. Karena sepertinya surat resmi dari lembaga kami diabaikan begitu saja, malah manyuruh orang terdekatnya untuk tidak memperpanjang persoalan ini dan bahkan melakukan intimidasi pada ketua kami. Hal ini menurut kami sikap arogansi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa orang yang pernah mengintimidasi Ketua LSM TAMPERAK ini merupakan salah satu kader partai dan juga sempat menyebut bahwa dirinya adalah pengacara dari pemilik yayasan. Namun dalam hal ini LSM TAMPERAK tak akan gentar membongkar penyimpanan tersebut.
“Ketua Tim Investigasi LSM TAMPERAK Jawa Timur sudah melakukan koordinasi dengan Kejati untuk membuat laporan dan sudah ada petunjuk yang harus dilengkapi. Sehingga ini, dapat mengusut aliran CSR tersebut, hal ini perlu dibongkar karena bukan hanya pada yayasan. Kami menduga ini merupa bentuk kerjasama yang diantara pemilik yayasan dan penyedia barang,” ujar M Hadi. (Dar)