Pemko Pekanbaru Beri Pemutihan Denda Untuk 11 Objek Pajak Ini

 

DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan tegaskan, ada program pemutihan denda 11 objek pajak daerah. Masyarakat diminta agar manfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Program pemutihan ini akan berakhir di tanggal 31 Desember 2022.

“Sampai akhir tahun ini kita punya program penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran 11 objek pajak daerah yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Alek.

Ia mengatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Pekanbaru saat ini juga mendirikan gerai layanan pembayaran pajak di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Layanan tersebut menjadi tambahan pilihan bagi warga yang ingin mencari lokasi terdekat dan ternyaman membayar pajak.

“Hanya hari ini, tanggal 29 Desember kita buka gerai layanan di Central Plaza. Operasional mulai jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” ujarnya. Kata dia, meski ada gerai layanan ini, pihak Bapenda Pekanbaru tetap membuka layanan di Kantor Bapenda dan UPT tersebar di wilayah masing-masing. **Fri

 

dendaobjekPajak
Comments (0)
Add Comment