Pemodal Perambah Kawasan Hutan TNTN Akhirnya Ditangkap

 

DERAKPOST.COM – Setelah jadi buronan dan incaranya Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) serta Polda Riau selama enam bulan. Akhirnya ini, S (40) sang pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap.

Demikian disampaikannya Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, di Pekanbaru dalam keterangan pers. Ia menerangkan bahwa pelaku S merupakan salah satu pemodal perambah kawasan TNTN di Kabupaten Pelelawan yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

“Bahwa S adalah seorang buronan yang selama ini sudah menjadi incaran KLHK dan Polda Riau. Kini berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau,” katanya.

Tersangka katanya, dijerat Pasal 82 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Subhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan amankan 4 orang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat ekskavator di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

“Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S. Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S untuk bisa pertanggungjawabkan perbuatannya. Namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan DPO terhadap S.

“Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personel Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo,” ujarnya.

Namun ketika akan diamankan, S melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S di Kota Pekanbaru Riau pada hari Senin (14/11/2022).

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan,” katanya.

Dikatakanya, dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat ekskavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan. **Rul

kawasanpemodalTNTN
Comments (0)
Add Comment