Pemprov Riau Belum Tindaklanjuti Temuan BPK Rp92 Miliar

 

DERAKPOST.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau mencatat masih ada kerugian daerah (temuan) sebesar Rp92 miliar yang belum ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Berdasarkan pemantauan penyelesaian kerugian daerah sampai dengan semester II tahun 2022, masih terdapat 1.305 kasus senilai lebih dari Rp199 miliar yang harus ditindaklanjuti. Dari temuan itu, 53 persen sudah selesai ditindaklanjuti. Namun masih terdapat Rp92 miliar yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Atau sebesar 47 persen lagi.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, dalam upaya pemulihan kerugian daerah, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Dia menyampaikan, TPKD diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memahami proses penyelesaian kerugian daerah, serta dapat menyusun strategi penyelesaian kerugian daerah, terutama terhadap kasus-kasus yang kompleks dan butuh penanganan khusus.

Di samping itu, lanjut Sigit, dalam rangka meminimalisir terjadinya kerugian daerah, perlu dilakukan upaya preventif dengan cara memberikan pemahaman regulasi kepada Perangkat Daerah dan juga mengoptimalkan pelaksanaan sistem pengendalian internal Pemerintah.

“Untuk itu, TPKD akan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian kerugian daerah tersebut. Terhadap kasus kerugian daerah yang masih berupa informasi kerugian, kami minta kepala OPD segera melakukan verifikasi dan melaporkan kepada Gubernur, untuk selanjutnya TPKD melakukan proses tuntutan ganti kerugian daerah, melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” paparnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, jika pihaknya akan menggesa percepatan menyelesaian kerugian daerah di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari 1.305 item kerugian daerah saat ini progresnya sudah 53 persen yang sudah selesai ditindaklanjuti.

“Jadi sisanya 47 persen lagi itu yang sedang kita gesa. Itu nilai kerugian daerah sebesar Rp92 miliar lagi sisanya,” kata Sigit, Kamis (23/3/2023). Sigit menyampaikan, kerugian daerah yang mencapai ratusan miliar itu terhitung mulai tahun 2012 hingga 2022.

Katanya, kerugian daerah ini banyak melibatkan pihak ketiga (kontraktor), yang belum ditindaklanjuti. Kami juga sudah minta kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Riau, bagi rekanan yang belum menindaklanjuti temuan ini, agar menjadi catatan tidak boleh ikut serta melakukan lelang kegiatan.

Untuk menggesa kerugian daerah tersebut, tambah Sigit, pihaknya akan menginventarisir temuan-temuan dari akhir, sehingga lebih mudah prosesnya. “Kalau yang baru-baru kan masih ada siapa yang bertanggung jawab. Kalau temuan lama kita sedikit kesulitan mencari orang-orangnya,” pungkasnya. **Rul

BPKRiautermuan
Comments (0)
Add Comment