DERAKPOST.COM – Berdasar temuan dari Tim Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2-5 Desember 2024 lalu. Maka ini, disikapi oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Perkebunan Pasaman Barat (Pasbar) ini memberikan sanksi.
Kepala di Dinas Lingkungan Hidup Edison SSTP MM bersama pihaknya Kepala Dinas Perkebunan Roni Hendri ini siap-siap akan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat, berada di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini yang sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edison SSTP MM beberapa hari lalu, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya. Bahkan dalam hal inipun, Edison menegaskan bahwasa PKS PT SBS pembangkang. Sudah sering buang limbah dan tim LH Pasbar dalam hal inipun sudah sering melakukan turun lapangan.
Sementara Kadis Perkebunan Pasbar Roni Hendri juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Menurut Kadisbun Pasbar Roni Hendri Jumat (17/1/2025) di ruangan kerjanya. Saat ini pihaknya menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup terkait keputusan.
Maka katanya, Dinas Perkebunan pun akan segera ambil tindakan.
“PKS PT SBS ada temuan Dirjen LHK. Yaitu beberapa waktu lalu masalah limbah yang mencemari lingkungan. Kami hanya terkait masalah IUPnya. IUP itu berdiri atau keluar harus memiliki beberapa persyaratan salah satunya dokumen lingkungan. Kalau nanti dokumen lingkungannya juga cacat seperti temuan bapak-bapak/Kementerian, IUPnya adalah payung,” ujarnya.
Dikutip dari DetakIndonesia.co.id. Jikalau dokumen lingkungannya cacat salah satu IUP keluar tadi misal ada izin HGUnya pada bebas kawasan, dokumen lingkungan. Nah ini dokumen lingkungan bermasalah tentu payung tadi IUP tadi cabiak/sobek dia. Nah ini mau dikejar ke Dinas Lingkungan. Kata dia, semua disonding dulu.
“Bagaimana itu menurut Dinas Lingkungan Pasbar terkait temuan dikeluarkanya pihak Kementerian LHK. Karena kita sama-sama kabupaten, maka itu kita minta keterangan mereka. Ini ada temuan hal limbah artinya IUPnya cacat. Jika IUPnya cacat, maka ke depannya bisa-bisa perusahaan ini IUPnya bisa dicabut,” tegas Roni Hendri.
Sementara itu, Jumat tadi (17/1/2025) PKS PT SBS masih juga membuang limbahnya kembali ke tanah miliknya masyarakat, dan menyedot air untuk rebusan TBS sawit-nya dari tanah warga. Pembuangan dari limbah serupa juga telah pernah itu dilakukan PKS tersebut pada 1, 7, 15 Januari 2025. Tetapi hingga kini belum ditindak tegas. (Dairul)