Pemutihan Pajak Berakhir 15 Desember, Samsat Kubang Beri Bibit Pohon Tanaman Pada Yang Nunggak

DERAKPOST.COM – Ada hal sangat menarik pada Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang (UPT Samsat Kubang, red) Provinsi Riau. Yakni, bagi wajib pajak kendaraan itu menunggak, dan membayarnya, maka akan mendapat bibit pohon tanaman.

Hal tersebut, sebagaimana pantauan awak media di Kantor UPT Samsat Kubang, Jalan  Arengka, Kota Pekanbaru. Sesuai informasi didapat, kegiatan pemberian bibit pohon ini sudah berlangsung sejak tanggal 9 sampai 14 Desember 2024. Sehingga, setiap wajib pajak yang menunggak itu, akan membawa satu bibit tanaman.

Terkait kebenaran itu, dikonfirmasi kepada Kepala UPT Samsat Kubang Denny Adrian Salim SE didampingi Kasubag Tata Usaha Muhammad Fadhil STTP, M.TrIP, mengakui kebenaran tersebut. Ia mengatakan, bahwa dilakukan ini adalah untuk bisa meransang masyarakat wajib pajak agar membayarkan kewajiban tersebut.

“Hal membagikan bibit kepada masyarakat wajib pajak ini merupa yang perdana dalam upaya meransang untuk membayar pajak di Kantor Samsat Kubang ini. Dimana, bibit itu diberi khusus pada wajib pajak menunggak. Program ini, dimulai sejak tanggal 9 hingga 14 Desember 2024. Ini merupakan gagasan pribadi,” ujar Denny.

Lebih lanjut dikatakan dia, gagasan muncul dengan setelah berkoordinasi dengan pihak instansi DLHK Riau, yakni sebagai pemberi bibit tanaman tersebut. Hal ini juga dengan bertujuan supaya dari wajib pajak juga mau menjaga untuk kelestarian lingkungan yang sebagaima menjadi program pemerintah ini ketahanan pangan.

Kesempatan itu Denny mengatakan, selain membagikan pohon bibit tanaman tersebut, juga Samsat Kubang memiliki program lain. Antara lain pemutihan pajak disertai halnya pembagian bibit, juga ada berupa program tambahan yaitu cek kesehatan gratis untuk wajib pajak yang menunggak. Cek gratis ini dilakukan RS Mesra.

Seperti diberitakan sebelumnya. Program penghapusan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau ini berakhir tanggal 15 Desember 2024, yang dimulai ini sejak 9 September lalu. Kebijakan ini dibuat untuk tujuan memberi keringan masyarakat yang telat membayar pajak atas kepedulian pihaknya pemerintah.

“Iya program ini penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir 15 Desember,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga. Maka itu, sambungnya masyarakat diminta manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak kesekian kalinya.

Yoga mengimbau pada seluruh masyarakat Riau agar bisa taat dapat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini pemerintah telah memberlakukan program pemutihan denda pajak. Lanjut Yoga, hal ini bertujuan masyarakat terbantu jikalau ingin membayar tunggakan pajak kendaraan. Itu tanpa membayar denda. (Dairul)

derakpost

Comments (0)
Add Comment