KUANSING, Derakpost.com- Diketahui, kini terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, membawa harapan baru bagi masyarakat Kenegerian Siberakun dan Kabupaten Kuantan Singingi.
“Masyarakat Kenegerian Siberakun sudah cukup lama menderita akibat kesewenangan ini, di atas kertas negeri kami tidak termasuk dalam cakupan HGU PT Dutapalma,” kata salah seorang warga Kenegerian Siberakun, Duski Masnur, kepada wartawan.
Sebelumnya, masyarakat Kenegerian Siberakun, melakukan kegiatan napak tilas, Sabtu (15/01/22) pagi. Kegiatan dilakukan puluhan perwakilan pemuda melakukan napak tilas tanah ulayat di Kenegerian Siberakun.
Kegiatan itu dilakukan dari kawasan Desa Ujung Tanjung – Petai Jengkeng, Sungai Kuning – Rimbo Ondek Koco – Sungai Rosam – Bukik Tigo – Sikek Tinggal – Ibual Cunduang – Sungai Karang, meliputi kawasan rimbo Juaman dan embang berada di kawasan sawit PT Dutapalma.
Napak tilas ini diakhiri membentangkan spanduk perjuangan yakni Kenegerian Siberakun dan berharap sengketa 32 tahun silam antara pihak perusahaan dan masyarakat segera terselesaikan. “Hutan adat kami hutan pengembalaan warisan nenek moyang. Ini bisa dilihat, kampung kami habis tak tersisa. Tetapi parit gajah sudah lama dibiar membelah negeri kami,” ungkapnya.
Dengan kondisi itu, banyak akses putus dan membuat masyarakat sekitar sulit mencari penghidupan. Bahkan katanya, persoalan ini, sudah diadukan melalui pemerintah setempat dan DPRD hingga kementerian. Semoga SK Menteri LHK ini adalah jawaban dari doa masyarakat yang sudah lama terzalimi.
Untuk diketahui, dalam lampiran SK tersebut, disebutkan bahwa SK Kawasan Hutan untuk HGU PT Dutapalma No. 535/KPTS-II/1988 dengan total luas 10.960 Ha serta No. 645/KPTS-II/1995 dengan total luasan 3.025 Ha resmi dicabut Pemerintah.
Dua tahun belakangan ramai diberitakan di media lokal dan nasional, perjuangan masyarakat Kenegerian Siberakun sejak pertengahan 2019. Tetapi, tidak adanya titik temu kesepakatanya yang akhirnya menyebabkan 5 orang anak cucu, serta kemenakan pejuang tanah ulayat malah ditahan pihak Kepolisian dan menjalani hukuman penjara yang telah dinyatakan melakukan pengerusakan. Bahkan ada Karnadi, Kepala Desa Siberakun ini juga meninggal dunia dalam tahanan. **Rul/Hdr