DERAKPOST.COM – Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu melakukan penertiban sejumlah tiang serta tayangan reklame. Bahkan yang sudah tak berizin.
“Sangat menjamur, tiang serta tayangan reklame di Pekanbaru. Maka itu dilakukan penertiban. Ternyata itu, beberapa dibalik iklan reklame yang selama disajikan pada masyarakat Kota Pekanbaru tidak berizin. Atau tidak diperpanjang,” katanya.
Terkait itu, kata Alek Kurniawan pada saat para pengusaha reklame Iyu sudah banyak yang mengajukan perpanjangan izin. Yang diharapkan penertiban dilakukan, itu dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha mentaati ketentuan aturan berlaku.
“Selama ini, tiang itu sudah ada izin, tapi tak ada kelanjutan, kebanyakan telah mati semua. Jadi kami ingatkan ke pengusaha untuk mengurus izinnya kembali. Maka itu pasca ditertibkan, sejauh untungnya telah banyak yang mengajukan perpanjanganya izin tersebut,” ujar Alek Kurniawan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan upaya rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru untuk mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah ada sekitar 15 hingga 20 yang sudah kita ajukan ke PUPR, jadi sistemnya memang Kepala Bapenda yang memberikan rekomendasi, nanti PBG-nya diurus Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.
Menurutnya, selain agar registrasi pungutan pajak reklame berjalan dengan tertib, upaya ini dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Rezha)