Pencuri 3 Sepeda Motor Diringkus Polsek Tapung Hulu

MP, TAPUNG HULU – Pelaku pencurian 3 (tiga) unit sepeda motor di tempat dan waktu berbeda, berinisial VG (29) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/6/2021), membenarkan ada penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka, bebe Kapolsek, adalah warga SP III Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

“Dia diamankan Rabu lalu di wilayah Desa Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangan tersangka diamankan 3 unit sepeda motor hasil kejahatannya,” kata Era Maifo.

Selain mengamankan VG, tambah Kapolsek, petugas juga mengamankan seorang pelaku curanmor lainnya atas nama Dandi, namun untuk pelaku kedua ini TKP-nya di wilayah Hukum Polsek Ujung Batu Rohul, maka yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk diproses di sana.

Kapolsek Tapung Hulu menjelaskan, penangkapan VG ini atas laporan salah seorang korban bernama Anto Suseno. Korban mengadukan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BM-6229-ZAA, Kamis (10/06/2021) sore, di Dusun Suka Makmur Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu.

Kamis (10/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu, korban pelapor mendapat informasi dari anaknya Hamzah, bahwa sepeda motor Honda Beat BM-6229-ZAA yang dipakainya telah hilang ketika sedang belajar kelompok di rumah temannya di Desa Rimba Beringin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Era Maifo SH langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah VG. Lalu Kapolsek Tapung Hulu Era Maifo perintahkan Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.

Rabu (16/06/2021) sekira pukul 21.30 WIB tersangka VG berhasil diamankan oleh Tim di Desa Bukit Kemuning bersama temannya Dandi. Kemudian Tim melakukan interograsi terhadap pelaku dengan hasil bahwa tersangka VG sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tapung Hulu bersama dengan temannya berinisial AN yang kini masik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengakuan tersangka VG kepada penyidik, mereka beberapa melakukan tindakan curanmor di wilayah hukum Polres Kampar dan Polres Rokan Hulu (Rohul).

Kejahatan yang mereka lakoni berhasil menggondol 3 unit sepeda motor, terdiri dari Honda Beat warna Hitam Nopol BM-6229-ZAA, Honda Beat warna Hitam Nopol BM-3619-ZAN dan sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hitam Nopol BM-2271-ZAD.

“Tersangka dan barang bukti kini telah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tapung Hulu. * (rls)

CuranmorPolsek Tapung Hulu
Comments (0)
Add Comment