DERAKPOST.COM – Tersangka pelaku penipuan dengan hipnotis, bernama Syukri (53) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polresta Pekanbaru karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (hipnotis).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu mal di Pekanbaru pada Jumat (15/7/2022) bersama 3 orang rekannya yang saat ini masih DPO.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Palembang Sumatera Selatan. 3 orang rekannya Feri, Andre, dan Tomi saat ini masih DPO,” kata Andrie, Senin (1/8/2022) dikutip dari Cakaplah.
Andrie menceritakan, korban saat itu sedang berada di lantai 2 Mal Pekanbaru, lalu bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil.
“Pelaku ini melakukan aksi penipuan dengan modus hiptonis berpura-pura kenal. Saat korban sudah dibawa ke mobil, kemudian para pelaku ini melancarkan aksinya,” cakapnya.
Pada saat korban dalam keadaan tidak sadar, kemudian para pelaku memberikan 2 butir telur dengan syarat korban menyerahkan gelang, cincin, kalung, uang tunai Rp13,7 juta serta hp korban merk Iphone Promax. Kerugian korban sebesar Rp30,7 juta.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, korban kemudian diturunkan di pinggir jalan. Sesampainya di rumah, korban baru sadar bahwa barang-barang berharga miliknya telah diambil oleh komplotan pelaku pencurian hipnotis tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun TKP lain yang dilakukan oleh komplotan pelaku hipnotis tersebut yaitu di Mal SKA Pekanbaru, Mal Bukit Tinggi, Mal di Medan dan Pasar di Jambi,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 buah batu warna merah yang dapat bercahaya, 1 buah jimat warna kuning (wadah), 1 handphone merk Nokia, 1 helai celana panjang, sepasang sendal serta 1 buah kacamata dengan bingkai warna perunggu. **Fad