Pengurus Koperasi SMANOL Riau Telah Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Robi Kurniawan saat ini telah laporkan pihak Koperasi Sekolah Menengah Atas Negeri Olah Raga atau SMAN Riau ke Polresta Pekanbaru. Hal itu berkaitan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Aktivis Pemuda dan Mahasiswa inipun mengatakan, laporan Koperasi SMANOL Riau dilaporkan atas dasar dugaan pada penyalahgunaan wewenang oleh pihak Pengurus Koperasi SMANOL yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tender kantin, serta lakukan komersialisasi retribusi ditentukan.

“Ada 3 point yang kita laporkan. Antara lain ada Pratik Pelelangan Sewa Kantin Sekolah yang di duga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Huruf i, Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP) karena Syarat Pelelangan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Selain itu dugaanya Pelanggaran Pasal 423 KUHP yang jelas berbunyi, Seorang pejabat dengan maksud meuntungkan diri sendiri atau orang lain yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. **Adr

PolrestaRiauSmanol
Comments (0)
Add Comment