ROHIL, DERAKPOST.COM- Dalam halnya mencari solusi menjadi keluhan nelayan dan serta masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Maka, ada rapat koordinasi (Rakor) tentang alat tangkap bubu tiang, bahkan tambak kerang untuk di perairan daerah tersebut.
Rakor ini dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Rohil H Sulaiman, yang diselenggarakan di Gedung Misran Rais, itu berlangsung alot, Kamis (17/2/22). Rakor itu, digelar bersama pengusaha tiang bubu ini juga dihadiri pihak Kadiskanlut Riau Herman Mahmud, dan Kadis Perikanan Rohil M Amin, Asisten I Setdakab Rohil, Fery H. Parya, Camat Pasir Limau Kapas, Camat Bangko, Camat Kubu Babussalam, Camat Sinaboi, PSDKP Wilayah III Bagansiapiapi, Ketua HNSI Rohil, Ketua Umum PMII Rohil Riki Dermawan, Sekretaris Umum PMII Rohil Muhammad Fadhli beserta kader PMII Rohil dan pengusaha bubu tiang.
Wabup H Sulaiman dalam sambutannya mengatakan, seperti diketahui bersama masyarakat Rohil khususnya itu wilayah pesisir merupa daerah perikanan yang meliputi Kecamatan Sinaboi, Bangko, Kubu serta Kubu Babussalam (Kuba).
“Masyarakat dari dulu banyak usaha di laut, maka tentu Pemda bersama pihak Dinas Perikanan, baik kabupaten serta provinsi, tentu ini bagaimana kedepan masyarakat nelayan Rohil khususnya di pesisir bisa hasilnya banyak sehingga menyejahterakan nelayan,” katanya.
Tetapi sebut dia, untuk keberadaan alat tangkap bubu tiang telah berjalan sejak dahulu kala. Bahkan karena keberadaan bubu tiang, maka belacan Bagansiapiapi terkenal hingga ke pulau Jawa. Tapi, hal yang jadi permasalahan itu keberadaan bubu tiang yang telah sampai menelan korban dan mengganggu pelayaran.
Sehingga kata Wabup, dengan melalui Rakor tersebut bisa dicarikan solusinya, sehingga bubu tiang bisa berjalan, juga keselamatan masyarakat tidak menjadi terancam ini karena banyak tiang bubu yang patah namun tidak dicabut. “Kita mau bagaimana semua usaha ini bisa berjalan, namun tidak berdampak bagi nelayan lain, pemasangan tiang bubu perlu di atur sehingga jalur pelayaran tidak terganggu,” terangnya.
Dikesempatan itu,ditempat yang sama dipaparkanya Kadiskanlut Riau Herman Mahmud, dalam hal permasalahan bubu tiang yakni sering terjadinya kecelakaan serta alat tangkap yang patah itu dan di tinggalkan begitu saja. Sehingga, dapat diambil itu langkah dengan pencabutan bubu tiang berada di jalur pelayaran dan serta penataan penempatan bubu tiang.
Sementara berkaitan dengan budidaya kerang, itu sering terjadi konflik antara nelayan dengan pembudidaya kerang darah dikarena lokasi budidaya kerang darah mengganggu alur pelayaran dan penangkapan. Sehingga, perlu dilakukan penataan lokasi budidaya kerang darah pada semua pihak berkepentingan.
Kadiskanlut Riau menerangkan, bahwa bubu tiang ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, tapi keluarnya UU Perikanan atau Permen KP nomor 18 tahun 2021, keberadaan bubu tiang itu harus dua mil kebawah masuk dalam kategori nelayan kecil dan tidak harus dberikan izin, cukup dengan pencatatan maupun pendataan. “Namun juga bukan berarti pemasangan bubu tiang itu bisa seberang wayang namun harus melalui penataan,” paparnya.
Akhirnya pada Rakor yang berlangsung alot, dengan melewati perdebatan dan masukan dari peserta. Maka, akhirnya disepakati beberapa poin kesepakatan oleh seluruh elemen yang hadir, antara lain yaitu :
1. Pengusaha atau pemilik bubu tiang bersedia mencabut tiang bubu yang telah rusak dan yang berada di alur pelayaran.
2. Penertiban tiang bubu dengan menentukan zona tiang bubu dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait dengan ketentuan yang berlaku.
3. Seluruh stakeholder terkait dan APH harus bersinergi untuk penyelesaian tiang bubu sehingga tidak ada perbedaan pendapat dan intervensi hukum apabila nantinya tim penertiban tiang bubu dalam pelaksanaan tugas penertiban.
4. Setelah pertemuan ini, DKP Riau akan melakukan koordinasi dengan Perhubungan Laut (Distrik Navigasi) terkait penetapan alur pelayaran serta masalah korban kecelakaan disebabkan oleh tiang bubu akan dibicarakan selanjutnya.
5. Dari data yang didapat, di perairan Rohil saat ini 212 partai bubu tiang yang berada di tiga kecamatan dengan jumlah 6.973 kantong, 79 pengusaha serta 1.254 pekerja. **Rul/Jho