Penjambret Hp di Jalan Tiran Dibekuk Polisi

MP, PEKANBARU – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalanan alias jambret akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Kedua penjambret masing masing berinisial  PC alias PD alias Adek  (34) dan PDS alias Putra (18) terakhir kalinya beraksi di Jalan Tiran, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Senin (12/10/2020), membenarkan adanya penangkapan 2 penjambret. Dikatakan, kedua tersangka terakhir menjambret handphone (Hp) milik Sujasmoro (56).

Ketika itu korban yang sedang menelpon saat itu dengan tangan kanannya secara tiba-tiba kedua tersangka datang dari arah belakangmenggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Penjambret ini langsung menarik Hp merk Vivo warna Crystal tersebut. Korban mencoba mengejar seraya meneriaki; “jambret! jambret!” Tapi pelaku dapat meloloskan diri. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya.

Menerima laporan itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk menindaklanjutinya. Pada 7 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB, diperoleh informasi satu dari kedua penjambret ini sedang berada di rumah Jalan Vila, Kelurahan Tengkerang Tengah. Tim Opsnal segera bergerak untuk menangkap tersangka.

Tersangka Adek pun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sementara temannya,Putra dibekuk di Jalan Garuda Pekanbaru.

Kedua tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat warna hitam sebagai alat transportasi untuk melakukan aksi jambret, topi logo Nike, dan beberapa barang bukti lainnya kini diamankan guna polisi guna proses hukum lebih lanjut. bPengakuan kedua tersangka hasil kejahatan menjambret mereka gunakan untuk membeli narkoba.*

Comments (0)
Add Comment