JAKARTA, Derakpost.com- Tuntutan kaum buruh dan pekerja terkait skema dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ini akhirnya resmi dikabulkan oleh pihak pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022.
Diketahui Permenaker tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Selasa (26/4/2022) kemarin. Yang diketahui juga ini merupakan revisi atas Permenaker 2 Tahun 2022.
“Permenaker 4 Tahun 2022, merupakan revisi atas Permenaker 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Ida dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/4/2022).
Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas, mulai dari membuka ruang dialog dengan konfederasi serikat pekerja hingga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan dinas terkait di daerah.
“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” imbuhnya, yang dilansir cnnindonesia.
Maka dari itu, Ida menegaskan bahwa aturan pencairan JHT yang diatur di dalam beleid ini sudah sesuai dengan aspirasi kaum buruh dan pekerja. Yakni, tetap bisa dicairkan sebelum usia pensiun.
“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” demikian Ida. **Rul