Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam Digagalkan Polda Riau, Otak Pelaku Inisial Dor

 

DERAKPOST.COM – Polda Riau ini gagalkan perdagangan barang bekas ilegal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang melibatkan seorang wanita bernama Dor.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam hal memberantas kejahatan ekonomi. Sebagaimana sesuai akan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penggerebekan merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukannya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam operasi yang berlangsung pada 4-5 November 2024 di Batam, Kepulauan Riau, tim Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sejumlah besar pakaian dan sepatu bekas yang diduga diimpor secara ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan di gudang dan rumah milik tersangka, Dorlan.

“Barang bukti ini ditemukan di gudang dan rumah tersangka yang diduga mengimpor barang bekas tanpa dokumen resmi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (6/11/2024), dalam keterangan persnya.

Barang bukti itu terdiri dari sepatu bekas dari luar negeri dengan jumlah 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, dan 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.

Tersangka Dorlan diketahui mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal, kemudian menyimpannya di gudang untuk disortir dan didistribusikan ke pasar. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengimpor barang bekas secara ilegal, lalu menjualnya tanpa izin yang sah,” tambah Nasriadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Polda Riau berkomitmen mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencegah peredaran barang bekas ilegal di Indonesia,” tegas Nasriadi.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Sementara itu, pelaku utama yang diketahui melarikan diri kini masuk dalam daftar pencarian.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan ekonomi dan perdagangan barang ilegal. “Berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Nasriadi. (Fadly)

barangbekasilegal
Comments (0)
Add Comment