DERAKPOST.COM – Diketahui, Sabtu (4/11/2023) lalu pihajbKPU Riau resmi umumkan 895 orang Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) untuk DPRD Riau pada Pemilu 2024 nanti.
Para caleg itu bakal memperebutkan 65 kursi di DPRD Riau yang dibagi ke dalam delapan Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk jumlah itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun kedelapan dapil yang dimaksud adalah Dapil Riau 1 yang meliputi Kota Pekanbaru dengan sembilan kursi, lalu Riau 2 meliputi Kabupaten Kampar yaitu delapan kursi, Dapil Riau 3 ini meliputi Kabupaten Rohul yaitu enam kursi, dan
Dapil Riau 4 yaitu Kabupaten Rohil ada tujuh kursi.
Kemudian Dapil Riau 5 dengan meliput daerah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai ini ada jatah 11 kursi. Dapil Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak dengan delapan kursi, Dapil Riau 7 meliputi Kabupaten Inhil dengan delapan kursi serta dapil Riau 8 yaitu Inhu dan Kuansing dengan delapan kursi. **Rul