PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati, syarat perjalanan dalam negeri ini tidak lagi menyertakan bukti telah lulus swab antigen serta PCR. Namun masyarakat diminta untuk tidak abai menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
Hal itu disampaikan Ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Riau. “Meskipun sekarang tidak ada lagi syarat antigen dan PCR untuk perjalanan orang dalam negeri, namun menjalankan prokes tetap wajib. Kalau prokesnya dijalankan, Insya Allah aman,” katanya.
Wildan Hasibuan, juga mengatakan, dan masyarakat yang melakukan perjalanan namun tidak lagi ada syarat antigen dan PCR harus sudah divaksinasi lengkap sampai dosis kedua dan ketiga. Jikalau tidak, maka tetap harus menunjukkan surat negatif antigen dan PCR itu yang masih berlaku.
Kebijakan menghapuskan surat negatif antigen dan PCR merupa sebagai syarat perjalanan tentunya itu telah melakukan pertimbangan oleh para ahli. Selain juga pertimbangan kesehatan, juga dari segi aspek ekonomi.
“Di Satgas Covid-19 tentu kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang, jadi kita di daerah harus mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan surat antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Baik pesawat, kereta api maupun kapal.
“Yang penting protokol kesehatan itu dijalankan, apalagi sekarang kan jumlah warga yang divaksin sudah banyak, tentu penularan bisa diantisipasi. Jikapun terpapar, namun sudah divaksin lengkah, maka gejalanya tidak berat,” tutupnya.**Rul