DERAKPOST.COM – Saat ini, tiga orang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan baru kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” ujar Ali kepada wartawan.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN Wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.
Andi Putra telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Andi Putra dan jaksa KPK mengajukan banding.**Rul