DERAKPOST.COM – Kasus dihadapi aktivis sekaligus Tenaga Ahli Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Khairul Ikhsan Chaniago S.Sos M.Si (KIC) ini dapat sorotan dan pembelaan dari pimpinan Organisasi Kepemudaan terbesar yakni KNPI.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM. Yakni melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), Plt Bupati Kuansing itu melaporkan KIC. Infonya, permasalahan tersebut bermula atas Pelaporan KIC terkait status keberadaan Kebun Kelapa Sawit itu dikelola Pemda Kabupaten Kuansing.
Dalam rilis diterima wartawan. Laporan oleh KIC itupun diduga kuat melibatkan sang Plt Bupati Kuansing ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Lantas, selang beberapa hari kemudian, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby buat Laporan melalui Dumas ke Polda Riau, dengan tudingan itu pencemaran nama baik.
Kondisi itupun mendapat perhatian dan sorotan langsung dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus. Dalam hal ini menurutnya, perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ketahap Penyidikan (Sidik). Pasalnya, disini ada banyak alasan yang justru merugikan para penyidik di Subdit Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pertama, menurut Ketua KNPI Provinsi Riau itu, bahwa kalau memang alasanya si pelapor merasa nama dan dirinya itu dicemarkannya atas pelaporan di Kejati Riau, maka terlebih dahulu menunggu pembuktian dari hasil laporan KIC. Lalu yang kedua, Penyidik Polda Riau wajib menghormati proses Penyelidikan (Lidik) oleh pihak Kejaksaan, terhadap Laporan Aktivis KIC terhadap dugaan keterlibatan Plt Bupati Kuansing.
Ketiga, apabila Dalil atas perkara itu berasal dari Pemberitaan di Media Online, maka harus terlebih dahulu melakukan hak jawab dan hak koreksi dari si pelapor, jangan tiba-tiba BAPER (Kebawa Perasaan) atas pemberitaan di media. Karena sengketa pers itu wajib menghormati UU Pers yang sifatnya Lex Spesialis. Tidak bisa langsung disentuh dengan Hukum Pidana.
Bagi Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu, sebaiknya Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani Perkara Aktivis KIC segera lakukan evaluasi dan pemetaan terhadap perkara yang status quo seperti itu. Jangan itu kebablasan hanya karena si pelapor itu seorang Pejabat Kepala Daerah.
“Dengan hormat kami berharap, agar penyidik yang memproses perkara itu segera berfikir kembali. Karena Polisi itu wajib presisi dalam halnya menjalankan tugasnya. prediktif, responsibilitas, tansparansi dan verkeadilan. Jangan sampai kami Laporkan ke Divisi Propam Polri. Kebetulan saat sekarang ini kami di Jakarta,” ujar Larshen.
Ketua KNPI Riau Lulusan Sekolah Vokasi Mediator Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengajak semua pihak, agar sportif dalam segala sesuatunya. Argumen harus dibalas dengan argumen, jangan justru BAPER membalasnya dengan gaya sentimen. **Rul