PELALAWAN, Derakpost.com- Hingga saat ini, penanganannya kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi), atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dinilai jalan di tempat. Tapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) ungkap bahwa kasus ini berproses dan tetap lanjut.
Hal disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frederic Daniel Tobing SH MH, didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amunl Huzni SH, saat konfrensi Pers, Jumat (18/3/2022) lalu.
“Untuk kasus PTSL di Desa Bagan Limau, sedang berproses. Kita mau mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari beberapa orang, saksi dan juga dari ahli, cuma agak terkendala sekarang adalah saksi ahli yang kita minta pendapatnya, lantaran ia berada di luar kota,” terang Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing SH, MH.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Pelalawan sudah menaikkan status dugaan Pungli terhadap kegiatan PTSL tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui. Ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bahkan terkait rangkaian penyelidikan terhadap kasus ini, jaksa di Kejari Pelalawan sudah lebih satu tahun mencari dan mengumpulkan alat bukti. 23 orang dari berbagai pihak sudah dipanggil dimintai keterangan.
“Untuk kasus ini sudah 23 orang kita panggil dan dimintai keterangan. Kita agendakan lagi pemanggilan untuk lakukan pendalaman di tingkat penyidikan,” terang Kasi Intel, Fuzthathul Amul Husni, SH dilansir cakaplah.com.
Diterangkan Husni, para pihak dimintai keterangan saat penyelidikan. Diantaranya, perangkat desa, kepala desa, mantan kepala desa, warga yang menjadi peserta dan pemilik PTSL, pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta pejabat di BPN.
Dalam rangkaian pemeriksaan, kata Kasi Intel Husni, akan dilakukan tahapan penyidikan dengan skema pemeriksaaan secara umum atau pemeriksaan khusus. “Fokus penyidik tentunya adalah mencari para tersangka disertai barang bukti yang mengandung unsur tindak pidana korupsinya,” tegas Kasi Intel Husni pada waktu itu.
Sebagai data tambahan, pengurusan sertifikat jenis PTSL ini merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan yang diduga disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan di Desa Bagan Limau tahun 2019.
Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil. Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Bagan Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya. Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.
Mantan Kades Bagan Limau, Parsana berterus terang sebelumnya kepada CAKAPLAH.com, bahwa pungutan untuk pembuatan satu persil PTSL di Desa Bagan Limau, berdasarkan kesepakatan bersama dan diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).
Uang terhadap pungutan program PTSL itu kata Parsana menjadi bagian dari pendapatan asli desa.
“Jadi pungutan PTSL ini berdasarkan kesepakatan bersama, diatur melalui Perdes. Uangnya yang berhasil dikumpulkan untuk pendapat desa,” ujarnya. Dari kesepakatan yang diatur melalui Perdes, tambah Parsana, untuk warga tempatan satu persil Rp 950 ribu perpersil dan bagi warga pendatang dipatok Rp 1,2 juta. **Rul