Permasalahan Buruh di PT Asia Forestama Raya tak Kunjung Ada Titik Terang, Diduga Oknum Disnakertrans Main Mata

 

DERAKPOST.COM – Permasalahan terjadi antara buruh dan pihak perusahaan kayu lapis di Kota Pekanbaru ini, yakni PT Asia Forestama Raya tak kunjung menemukan titik terang.

Laporan yang disampaikan oleh Karyawan PT Asia Forestama Raya pada pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnaketrans) Riau tentang pembayaran pesangon setara satu bulan gaji itu untuk semua tingkatan masa kerja ternyata hanya sia-sia.

Dikutip dari nadariau. Hal ini tertuang dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Riau kepada karyawan yang justru berbunyi kalimat multitafsir.

“Kami melihat Disnaker Riau mencoba bermain aman, menggunakan bahasa multitafsir dalam anjuran yang dikeluarkan, ketika dikonfirmasi maksud dari anjuran yang dikeluarkan, justru nomor WA saya di blokir,” ujar Ketua Ikatan Milenial Riau (IMR) Prawira Mahardika.

Selain itu IMR juga menilai bahwa Undang Undang Cipta Kerja tidak berlaku oleh Dinasker Riau. Karena dalam penyelesaian yang dilakukan oleh Disnaker tidak berpedoman dalam UU Cipta Kerja. Hal ini berdampak kepada hilangnya hak – hak tenaga kerja.

“Saya heran kenapa Disnaker Riau tidak menggunakan UU Cipta Kerja dalam penyelesaian masalah karyawan. Akan tetapi hanya ada dua kemungkinan, yang pertama diduga karena ketidakpahaman oknum Disnaker Riau tentang UU Cipta Kerja, dan/atau berkemungkinan kedua, diduga ada kongkalikong antara oknum Disnaker Riau dan perusahaan,” tegas Mahardika.

Mahardika menyampaikan bahwa jika tidak diterapkannya UU Cipta Kerja karena diduga ketidakpahaman oknum ini, tentunya ini berimbas buruk bagi masyarakat Riau.

“Kalau ini diduga dikarenakan ketidakpahaman oknum Disnaker, ini bahaya. Karena akan banyak karyawan di Riau yang akan dirugikan oleh oknum instansi tersebut. Seharusnya Krpala Daerah Riau segera bersikap, jika karena ketidak pahaman mereka terhadap undang undang Cipta Kerja bila perlu pejabat Disnaker Riau di beri trending dan pelatihan materi undang undang Cipta Kerja. Agar mereka paham terhadap prodak undang undang yang di bentuk negara. Sehingga keberadaan mereka nantinya tidak merugikan tenaga kerja seperti yang dirasakan karyawan PT Asia Forestama Raya,” jelas Mahardika.

Dan jika karena kongkalikong mereka tidak berpihak kepada karyawan seperti yang saat ini di rasakan karyawan PT Asia Forestama Raya, sebaiknya pimpinan jajaran Disnaker Riau segera di evaluasi. Dan untuk mengetahui ini semua sebaiknya Pj Gubernur Riau segera bertindak menginvestigasi apa yg menjadi alasan Disnaker Riau tidak menggunakan UUCK untuk menyelesaikan konflik ketenagakerjaan ini.

Sementara saat di konfirmasi mediator Disnaker Riau Rita Yuliani, SH MT melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, bahkan beliau memblokir WhatsApp-nya. Begitupun saat di konfirmasi Kadis Tenaga Kerja Riau melalui pesan WhatsApp H Boby Rachmat SSTP MSi terkait tidak menggunakan UUCK sebagai landasan penyelesaian ketenaga kerjaan di PT Asia Rorestama Raya tidak ada jawaban hingga berita ini di publish. (Dairul)

 

buruhDisnakertransForestamaRiau
Comments (0)
Add Comment