DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Untuk diketahui penyesuaian nilai UM. Yakni penghitungan penyesuaian nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan. Bahkan pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.
Contoh perhitungan Upah Minimum 2023
Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp 4.500.000 sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM(t+1) sebagai berikut:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (10 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 450.000).
UM(t+1) = Rp 4.950.000
Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.
Bagaimana jika Penyesuaian Nilai UM hanya 5 persen? maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan sebagai berikut:
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (5 persen x Rp 4.500.000).
UM(t+1) = Rp 4.500.000 + (Rp 225.000).
UM(t+1) = Rp 4.725.000
Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 5 persen yakni sebesar Rp 4.725.000, atau naik 5 persen dibandingkan 2022. Kenaikan Upah Minimum itu sama dengan Penyesuaian Nilai UM yang diasumsikan 5 persen.
Jadi karena dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, maka dipastikan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal hanya 10 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pakai formula baru,” ujar kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).
Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.
“Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri),” jelas Sunardi. **Rul