Perseteruan Dua Kubu Siap Teruskan Persoalan Dualisme LAM Riau ke Pengadilan Tinggi

 

DERAKPOST.COM – Amar dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap gugatan LAM versi Syahril Abubakar dengan tergugat Raja Marjohan Cs tampaknya tidak menyudahi polemik. Bahkan, tampaknya akan berlanjut.

Untuk diketahui, sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Isi amar putusan PN Pekanbaru tersebut adalah, pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Dikutip dari Cakaplah. Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Kuada Hukum LAM veri Syahril Abubakar, Wismar Harianto mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap amar putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut

“Kami lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Untuk banding kita akan bersama tim, akan segera kira ajukan banding,” kata Wismar.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pihakmya akan maju terus untuk mendapatkan keadilan.

“Kita maju terus, pantang mundur, untuk mendapatkan keadilan,” cakapnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Marjohan, Aziun Asyaari mengatakan, bahwa pihaknya juga siap jika kubu Syahril melayangkan banding ke pengadilan tinggi.

“Kalau kita dari tergugat, kalau mereka banding, kita mempersiapkan kontra memori banding. Kita siap untuk itu, ” tukasnya. **Rul

kubulamtinggi
Comments (0)
Add Comment