MP, PEKANBARU – Untuk pertama kalinya, Lisbon Sirait, salah seorang pejabat penting di Kementerian Keuangan RI menjadi saksi di persidangan dugaan pemalsuan Surat Partupolon dari gereja yang dipakai untuk pembuatan Akta Nikah.
Lisbon hadir bersama 6 saksi lainnya secara di ruang Surbekti, lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/11/2021) siang hingga malam hari. Sementara 4 saksi lainnya, termasuk istri Lisbon, Nurbetty memberikan keterangan secara virtual.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Zulfadli, SH, MH. Persidangan ini menjadi menarik perhatian pengunjung. Betapa tidak, gegara hubungan asrama yang tidak direstui, putri pasangan Lisbon-Nurbetty, Elisabet Oktavia yang menjadi korban.
Elisabet bersama suaminya, James Silaban ikut ditahan karena menggunakan surat palsu Partupolon itu.
Kuasa hukum Lisbon, Depris Sirait, SH yang di wawancarai usai persidangan menyangkal jika kliennya dituduh tega melaporkan putrinya sendiri, Elisabet Sirait.
”Si Elisabet kan kena ayat 2 (Pasal 263 KUHPidana, Red). Yang kita laporkan itu yang memalsukan tanda tangan itu (terdakwa Vintor Harianja, Red). Si Sabet ini dampak dari ayat 1 yang dilaporkan. Jadi kaliannya ini digiring oleh media media tidak benar, pejabat melaporkan anaknya sendiri. Itu tidak benar,” kata Depris.
Terlepas soal itu, persoalan ini berawal dari Surat Partupolon yang dikeluarkan pihak Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.
Di kolom mengetahui orangtua pihak perempuan terdapat tanda tangan Lisbon Sirait. Padahal pejabat penting di Kementerian Keuangan ini merasa tidak pernah meneken Surat Partupolon itu.
Menurut pihak pendeta, tanda tangan LIsbon ini diduga dipalsukan olen tersangka Vintor Harianja.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai pukul 14.00 WIB lewat. Di layar TV yang dipasang di dalam ruangan sidang terlihat, Nurbetty menggendong bayi. Bayi itu diduga adalah cucunya, yang tak lain buah cinta Elisabet Oktavia dengan James Silaban.
Beberapa menit sidang akan dimulai, terlihat di layar TV percakapan antara James dengan istrinya, Elisabet yang ditahan terpisah.
”Mengapa izinkan anak kita dibawa, say… Aku kan belum melihat wajah anak kita,” tutur James Silaban dengan suara lirih.
Pertanyaan James ini dibalas dengan jawaban; ”Tidak ada aku izinkan anak kita dibawa,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James, Elisabet dan Vintor Harianja ditahan karena dugaan pemalsuan surat Partupolon.
Tersangka Elisabet sempat melahirkan anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Namun anak laki laki yang baru 3 hari itu langsung dibawa Lisbon Sirait dan istrinya, Nurbetty.
Terlepas soal itu, agenda persidangan yang berlangsung hingga petang hari menjelang malam ini, tidak lain mendengarkan putusan sela serta keterangan para saksi. * (DW Baswir)