Petani di Kampar Minta Bantuan Presiden, karena Lahan Mereka Diserobot PT PSPI

DERAKPOST.COM – Telah hampir 20 tahun masyarakat, yang di Desa Sungai Harapan, terus dihantui akan rasa ketakutan. Sebab,  lahan perkebunan milik mereka yang telah digarap sejak tahun 1980-an, telah diklaim masuk kawasan perusahaan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).

Hal itu sebagaimana disampaikanya Adius seorang tokoh masyarakat di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Kampar Kiri (Kamkir) di Kabupaten Kampar. Adius mengatakan, lahan mereka berdampingan dengan milik warga yang bermitra dengan PT PSPI. Dan semenjak ditahun 2004 lalu itu, berkonflik dengan PT PSPI

Bahkan, sebutnya, jalan desa yang dibuka masyarakat diatas tanah milik warga juga disalahgunakanya pihak perusahaan yang menjadikan jalan dilalui truk tronton untuk melakukan pemanenan. “Diketahui ini HGU perusahaan tahun 1998, sementara halnya  masyarakat menggarap lahan sejak tahun 1980-an,” ujarnya.

Sebutnya, dikarena ini bukan merupa jalan perusahaan, maka warga dari Desa Sungai Harapan ada membangun portal. Dikarena ini jalan usaha tani milik masyarakat desa dan ini juga adalah tanah pribadi miliknya. Sebelumnya, sudah mengingatkan jalan ini tidak bisa dilewati truk tronton,” terangnya dengan rasa kesal.

Dia mengungkapkan, selain mengingkari kesepakatan, perusahan itu diduga telah lakukan penggusuran, dan penyerobotan kebun karet milik warga, yakni seluas 2,2 hektare. Lahan itu kini ditanam eukaliptus. Sehingga hal itukan sudah jelas perbuatan melanggar hukum, maka pihaknya minta bantuan Presiden RI.

“Saat penimbangan ataupun penyerobotan lahan tersebut, perusahaan itu tak pernah memberitahukan kepada warga dan pohon yang ditumbang itu tak diberi kompensasi. Warga berharap kepada Presiden RI untuk atensinya atau membantu permasalahan tumpang tindih lahan warga dengan pihak PT PSPI,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, sesuai pada peraturan menteri, yakni setiap lahan milik masyarakat atau adat yang berada dalam kawasan yang diberikan perizinan kepada perusahaan, maka lahan itu wajib enclave (dikeluarkan, red) dari penguasaan. Sudah selama 20 tahun ini warga disini tertindas oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Desa Suparmi saat dikonfirmasi berharap kepada perusahaan tidak semena-mena terhadap masyarakat. Apabila ada masalah, dia minta agar dapat diselesaikan dengan baik. “Apapun istilah, PT PSPI ini menyangkut penambahan atau pengolahan lahan harus disampaikan dulu ke pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan dia, sebagai hal mewakili warga Desa Danau Sentul tetangga Desa Sungai Harapan ini meminta pada pihak berwajib agar memberikan jaminan keamanan pada warga untuk berkebun, atau bertani tanpa akan rasa cemas dan takut dari gangguan perusahaan. Juga berharap bisa dilakukan di enclave kawasan itu.

Sementara itu menanggap tuntutan warga, Humas PT PSPI Syahreza Pahlevi diminta tanggapannya, mengatakan, kalau wilayah tersebut masuk dalam kawasan HTI. “Kita, juga sudah ada hal Rencana Kerja Tahunan (RKT), artinya kita ini akan menyelesaikan untuk penanaman. Artinya kita ini jalankan aturan berlaku,” ujarnya.

Terkait ada laporan masyarakat, dugaanya penyerobotan dan penggusurannya kebun milik warga, Reza mengaku bahwa itu area masuk kawasannya perizinan perusahaan.  Maka, dilakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Lebih lanjut dikatakan Reza, terkait pengakuan warga, maka dalam hal ini dicarikan solusinya.  (Dairul)

derakpost

KamparPetanispsi
Comments (0)
Add Comment