DERAKPOST.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengancam anak buahnya agar tidak coba-coba terlibat atau ‘bermain’ dengan narkoba.
“Coba-coba kalian bermain narkoba, baik jadi pemakai atau malah jadi penyelundup barang haram tersebut ke dalam Lapas/Rutan, tak ada ampun. Saya akan pecat,” sebut Jahari ketika memberikan pengarahan pada jajaran petugas di 3 Satker Pemasyarakatan di Rumbai, Rabu (17/5/2023).
Ia mengingatkan agar seluruh petugas pemasyarakatan bekerja berlandaskan 3 prinsip pemasyarakatan maju plus back to basic yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
“Jangan ada pengkhianat dalam organisasi. Saya gak main-main, kalau kalian tidak percaya, silahkan buktikan (omongan saya ini). Seketika kalian bermain narkoba, ditangkap dan divonis, maka langsung saya pindahkan ke Nusakambangan. Catat itu,” tegasnya.
Dikutip dari cakaplah.com. Tambahnya, apabila ada petugas ini ‘bermain-main’ dengan narkoba, maka disarankan agar segera bertobat.
“Berhentilah dari sekarang. Jangan lagi ‘bermain’ narkoba. Sayangi anak istri kalian. Sayangi keluarga kalian yang telah bangga terhadap kalian. Jangan sampai buat malu keluarga, apalagi institusi ini,” cakapnya.
Lalu, Kakanwil meminta para kepala kantor harus saling mengingatkan jajaran. “Jangan bosan-bosan. Terus menerus ingatkan agar terukir dalam sanubari para petugas,” pesannya.
Dalam kegiatan ini, Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran mengikrarkan diri dan berjanji secara bersama-sama untuk tidak terlibat dengan narkoba dan menyatakan diri siap untuk diberhentikan apabila melanggar janji tersebut.
Selanjutnya Kakanwil juga meminta agar jangan ada pungutan liar kepengurusan PB/CB/CMB dan remisi atau pungutan lain terhadap layanan yang diberikan kepada WBP.
“Berantas peredaran HP dan fungsikan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lapas) dalam Lapas/Rutan/LPKA. Lakukan pemutakhiran data bagi WBP yang belum memiliki NIK dalam rangka Pemilu dan pastikan Lapas/Rutan/LPKA dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali,” pungkasnya. **Fad