PH Terdakwa Kaget Ada Permohonan Penangguhan Penahanan dari Pelapor

MP, PEKANBARU – Penasihat Hukum (PH) Elisabeth Oktavia, terdakwa pemalsu surat Partupolon, Darwin Natalis Sinaga merasa kaget. Pasalnya, permohonan penangguhan kliennya masih menjadi pertimbangan.

Sementara pada persidangan pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli, SH, MH pada Kamis (7/10/2021), sempat terlontar dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa Elisabet Oktavia mengajukan surat penangguhan penahanan dan atau surat pengalihan penahanan menjadi Tahanan Rumah?

Elisabet serta merta kaget. Apalagi di samping merasa tidak pernah mengajukan surat penangguhan penahanan. Permohonan itu justru datang dari ibu kandungnya, Nurbetti yang notabene pihak pelapor.

”Sementara kami yang tiga kali sidang mempertanyakan kepada Majelis Hakim tentang permohonan penangguhan klien kami, Majelis Hakim yang mulia masih mempertimbangkannya,” kata Darwin Natalis Sinaga, kuasa hukum Elisabeth Oktavia dan suaminya, James Silaban serta Vinton Harianja, Minggu (31/10/2021).

Khusus untuk pasangan Elisabeth Oktavia-James Silaban, imbuh Darwin, kliennya Elisabet Oktavia dan suaminya, James Silaban justru ditahan karena dilaporkan orangtua kandungnya; Lisbon Sirait dan Nurbetti.

Anehnya, Elisabet sempat melahirkan dalam status tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru. Lalu anak Elisabet-James yang baru berusia 3 hari kala itu, dibawa opungnya; Lisbon Sirait, pejabat penting di Kementerian Keuangan RI.

Diberitakannya, Lisbon Sirait tidak pernah merestui pernikahan putrinya Elisabet dengan James karena strata ekonomi, bak bumi dengan langit. James dari keluarga miskin, sementara Elisabet dari keluarga tajir.

Lisbon lalu melaporkan Vintor Harianja karena dianggap sudah memalsukan tanda tangannya di kolom Surat Pernyataan Partupolon. Surat ini yang dikeluarkan pihak Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.

Sedangkan Elisabet, anak kandung Lisbon Sirait dan suaminya James Silaban ikut dilaporkan sebagai pihak yang menggunakan surat Partupolon yang diduga dipalsukan Vintor Harianja. *

MP, PEKANBARU – Penasihat Hukum (PH) Elisabeth Oktavia, terdakwa pemalsu surat Partupolon merasa kaget. Pasalnya, permohonan penangguhan kliennya masih menjadi pertimbangan.

Sementara pada persidangan pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli, SH, MH pada Kamis (7/10/2021), sempat terlontar dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa Elisabet Oktavia mengajukan surat penangguhan penahanan dan atau surat pengalihan penahanan menjadi Tahanan Rumah?

Elisabet serta merta kaget. Apalagi di samping merasa tidak pernah mengajukan surat penangguhan penahanan. Permohonan itu justru datang dari ibu kandungnya, Nurbetti yang notabene pihak pelapor.

”Sementara kami yang tiga kali sidang mempertanyakan kepada Majelis Hakim tentang permohonan penangguhan klien kami, Majelis Hakim yang mulia masih mempertimbangkannya,” kata Darwin Natalis Sinaga, kuasa hukum Elisabeth Oktavia dan suaminya, James Silaban serta Vinton Harianja, Minggu (31/10/2021).

Khusus untuk pasangan Elisabeth Oktavia-James Silaban, imbuh Darwin, kliennya Elisabet Oktavia dan suaminya, James Silaban justru ditahan karena dilaporkan orangtua kandungnya; Lisbon Sirait dan Nurbetti.

Anehnya, Elisabet sempat melahirkan dalam status tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru. Lalu anak Elisabet-James yang baru berusia 3 hari kala itu, dibawa opungnya; Lisbon Sirait, pejabat penting di Kementerian Keuangan RI.

Diberitakannya, Lisbon Sirait tidak pernah merestui pernikahan putrinya Elisabet dengan James karena strata ekonomi, bak bumi dengan langit. James dari keluarga miskin, sementara Elisabet dari keluarga tajir.

Lisbon lalu melaporkan Vintor Harianja karena dianggap sudah memalsukan tanda tangannya di kolom Surat Pernyataan Partupolon. Surat ini yang dikeluarkan pihak Gereja Pentakosta Di Indonesia Jalan Mangkubumi, Rumbai, Pekanbaru.

Sedangkan Elisabet, anak kandung Lisbon Sirait dan suaminya James Silaban ikut dilaporkan sebagai pihak yang menggunakan surat Partupolon yang diduga dipalsukan Vintor Harianja. * (DW Baswir)

Comments (0)
Add Comment