Pimpinan PT BAF Pekanbaru Resmi di Laporkan ke Polda dan OJK Riau

DERAKPOST.COM – Perusahaan leasing
Bussan Auto Finance (BAF) beralamat di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.

Dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, yakni kepada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Selain itu juga dilaporkan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.

Hal inipun dilakukan, sebagai wujudnyata dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum. Karena perbuatan yang dilakukan Debt Colector dari Perusahaan PT BAF itu telah nyata-nyata menimbulkan ketakutan serta trauma mendalam bagi pengendara sepeda motor tersebut.

Karena yang juga dibawah ancaman serta maupun intimidasi, unit motor N-MAX tersebut ditarik paksa serta juga adanya bujuk rayu dengan menandatangani surat berita acara penyerahan sepeda motor.

“Selaku pendamping hukum, kami mohon bapak Kapolda Riau dan bapak Plt Kepala OJK Riau untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tolong hadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi Klien kami” ungkap Larshen Yunus, kepada wartawan .

Lebih lanjut dikata Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini, bahwa sepeda Motor milik Wartawan Riau itu mesti dikembalikan lagi, karena tindakan yang dilakukan Debt Colector tersebut benar-benar memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sampai Langit Runtuh sekalipun, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak Klien. Satu Unit Sepeda Motor N-MAX itu wajib dikembalikan. Kolega kami salah satu Wartawan Media Online sangat butuh, terhadap tunggakannya segera dibayarkan!” tegas Larshen Yunus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (28/3/2024) Pimpinan dan Manajemen PT BAF diminta segera bertanggung jawab. Bagi para Penyidik, mohon segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para Debt Colector tersebut. (Rul)

BafOJKPolda
Comments (0)
Add Comment