Pj Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada

 

DERAKPOST.COM – Berdasar pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan juga tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa netralitas bagi ASN harus dilandaskan itu dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. “Maka saya tegaskan, diminta ASN netral di Pilkada Serentak 20124,” kata Pj Bupati kepada wartawan.

Dikatakan dia, tujuan netralitas bagi ASN adalah, .menjaga dan menegakkan prinsip netralitas. Dalam hal pelaksanaan fungsi pelayanan publik maupun lainnya. Khusus pada Pilkada ini, hendaknya menghindari konflik kepentingan, tidak ada melakukan praktik Intimidasi dan ancaman.

Pj Bupati Musi Rawas ini menyebut, bentuk larangan bagi ASN diantara, yang pertama dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga lain mempromosikannya calon kepala daerah. Yang kedua, dilarang pakai media sosial (medsos) melakukan posting, like, share, dan komentar mendukung salah satu calon.

Kemudian sambung Bupati, halnya yang ketiga dilarang bergabung di tim sukses atau menjadi konsultan pada calon kepala daerah. Kemudian diingatkan ASN dilarang membuat keputusan atau halnya tindakan yang dapat menguntungkan atau rugikan salah satu calon selama proses Pilkada. (Tulen)

 

derakpost

ASNbupatiMusiRawas
Comments (0)
Add Comment