DERAKPOST.COM – Pemerintah kini resmi menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2024. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 16-17 April 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, dan penelitian.
“WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ucapnya dilansir mcr.
Pemprov Riau telah mengikuti kebijakan ini, namun dengan pengawasan ketat oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Katanya pada intinya mendukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kepadatan saat arus balik Lebaran.
Indra menekankan, para setiap Kepala OPD bertanggungjawab untuk melaporkan ASN yang melakukan WFH beserta alasan yang jelas. “Kami harus memastikan kebijakan ini untuk tidak disalahgunakan ASN untuk menambah liburannya,” tegasnya. (Rul)