DERAKPOST.COM – Siap-siap sanksi akan dikenaka, pada pihak pegawai di lingkung Pemko Pekanbaru yang menambahkanya hari libur Nataru. Hal itu disampaikan oleh Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat.
Roni Rakhmat mengatakan, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipasti akan menghadapi sanksi. “Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya itu masuk ya masuk. Kalau tidak masuk, juga siap-siap disanksi,” tegas Roni, hari Senin (23/12/2024).
Roni, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, menyebut, bahwa ASN seharusnya sudah memahami tanggung jawab mereka, yang tanpa perlu diingatkan. Ini adalah kewajiban dari ASN. Jadi, sebenarnya tidak perlu diimbau atau diingatkan.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Edaran (SE) yang dirilis pada tahun 2023. Pada akhir tahun 2024, terdapat beberapa hari libur dan cuti bersama yang sudah diatur.
Yaitu 25 Desember 2024 Hari Libur Nasional memperingati Natal. Kemudian 26 Desember 2024 Cuti bersama pasca-Natal. Lalu 1 Januari 2025 sebagai libur nasional Tahun Baru 2025.
Dengan jadwal ini, ASN diharapkan menaati aturan dan tidak mengambil tambahan libur secara sepihak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menjaga disiplin ASN selama periode libur akhir tahun. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama di masa-masa libur panjang yang kerap menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kinerja pemerintahan. (Rezha)