DERAKPOST.COM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pada hari Selasa (15/4/2025), saat ini dipindahkan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) di Pekanbaru.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Novia Karmila.
Diketahui sebelumnya, ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda. Setelah itu melalui proses penyidikan, KPK ini rampung.
“Setelah dilakukan proses penyidikan. Hal menyatakannya bahwa berkas perkara itu rampung dan lengkap (P-21) pihak Jaksa Penuntut Umum. Maka, dilakukan halnya pemindahan tahanan tersebut,” ujar Tessa Mahardhika, kepada media.
Juru Bicara (Jubir) KPK juga mengatakan, pemindahan tahanan, dilakukan berdasar surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh JPU. Yakni, antara lain Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan bahkan Indra Pomi Nasution. Ini sesuai arahan.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpah ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru. Dikatakanya, pelimpahanya berkas perkara dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan utang fiktif.
Praktik ini dilakukan seolah-olah sebagai bagian dari pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024, padahal tidak memiliki dasar hukum.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasca penangkapan, KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak 5 hingga 12 Desember 2024 di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat, barang bukti elektronik, perhiasan, 60 unit tas dan sepatu, uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, serta 1.021 dolar Amerika Serikat.
KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas publik. (Fadly)