DERAKPOST.COM – Adanya Pembelian/Pengadaan Mobil Dinas untuk Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga tidak sesuai standar dan spesifikasi, serta Pemberian dalam bentuk Pinjam Pakai kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru jenis Innova Reborn BM 1394 A oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj. Yulianis, S.Sos, M.Si bersama Kabid Aset E. Zikra Habibah, SP, M.Si telah menyalahi aturan
Dari hasil konfirmasi Media ini kepada Kabag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Abdul Wahid mengatakan bahwa mobil jenis Innova Reborn itu adalah pinjam pakai dari Pemko Pekanbaru tahun 2024 kemaren, dan untuk berapa lamanya kita tidak tahu ungkap Abdul Wahid
Kendaraan Dinas BM 1394 A adalah kendaraan baru yang dibeli melalui APBD Tahun 2024, tentu menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya tujuannya, dan apakah Pinjam Pakai dapat diberikan untuk Jabatan Struktural, seharusnya pinjam pakai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu berupa kendaraan operasional lapangan
Kendaraan Dinas Kijang Innova 2,4 cc, apakah boleh diberikan dan digunakan oleh pejabat eselon III, dan apa dasar hukumnya, apakah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024, Pengadaan Kendaraan Dinas Innova BM 1394 A, terdapat tulisan Pengadaan Kendaraan Dinas untuk pinjam pakai kepada Kantor Kemenag Kota Pekanbaru ?
Jikalau ada berarti BPKAD telah menyalahgunakan kewenangan, kalau tidak ada berarti BPKAD telah melanggar peraturan perundang-undangan, Seharusnya BPKAD selaku Pejabat penatausahaan barang milik daerah, mendahulukan penggunaan Kendaraan Dinas untuk di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, jika ada yang berlebih baru dapat dipinjam pakai kepada instansi pusat, itupun bukan untuk Pejabat, tapi untuk operasional lapangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Jabatan, Standar kebutuhan untuk Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai Kepala Kantor, Standar Barangnya Jenis MPV dengan Spesifikasi 1.500 cc, 4 Silinder.
Dikutip dari InvestigasiMabes.com. Multi Purpose Vehicle (MPV) atau kendaraan multi guna, yaitu Kendaraan yang memiliki fungsi utama yaitu mengangkut penumpang maupun barang.
Sementara Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, Kendaraan Dinas Operasional / Kendaraan Dinas Jabatan untuk Pejabat Eselon III 1 (Satu) Unit Kendaraan Minibus (Bensin) dengan Kapasitas / Isi silinder (maximal) 1.600 cc atau Minibus (Solar) 2.500 cc.
Dalam rangka pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan diperlukan standar barang dan standar kebutuhan sebagai pedomannya.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan berfungsi sebagai pedoman bagi:
1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan; dan
2. Pengelola Barang dalam menelaah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan yang disusun oleh Pengguna Barang.
Kabid Aset BPKAD Kota Pekanbaru E. Zikra Habibah, SP, M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp Terkait pinjam pakai Aset Pemko, membalas dengan mengatakan bahwa akan kami jawab tertulis, silahkan ajukan saja suratnya secara resmi ya.
Sementara Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban.
Untuk itu Pj Walikota Pekanbaru diminta untuk mencopot Kepala dan Kabid Aset BPKAD Kota Pekanbaru karena tidak profesional dalam pengelolaan Aset di Pemerintah Kota Pekanbaru. (Ferry)