PKL Dilarang Berjualan di Bahu dan Badan Jalan Kota Pekanbaru

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, Rabu (30/3/2022). Ada beberapa titik yang menjadi sasaran instansi penegak peraturan daerah itu.

Penertiban yang melibatkan Pleton V, Pleton Prawan dan Unit Bekang ini berlangsung di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sultan Syarif Kasim tepatnya di kawasan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1.

Kemudian di Jalan Hangtuah depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau, Jalan Jenderal Sudirman, dan di kawasan Jalan Imam Munandar.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut, penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, penertiban juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 07/SE/SATGAS/2022 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

“Dalam penertiban ini kita juga memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang kaki lima,” kata dia. **Fri

jualanPekanbaruPKL
Comments (0)
Add Comment