Plt Bupati Kuansing Suhardiman Janji Bongkar Penikmat Hasil 500 Ha Kebun Pemda

 

KUANSING, Derakpost.com – Selama 15 tahun, diketahui lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing seluasan 500 Hektare (Ha) diduga inipun dkuasai oleh pihak-pihak tertentu, dan menikmatinya. Menyikapi ini, Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing menindaklanjuti.

Pasalnya, Plt Bupati Kuansing ini sudah melegalkan atas laman yang seluas 500 Ha kebun sawit di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau  yang berada dikawasan Hutan Lindung dan menyerahkan untuk penggelolaan kepada Lembaga Adat Nagori Kuansing.

Dikabarkan juga, 500 Ha diserahkan Plt Bupati Suhardiman Amby kepada pihak Lembaga Adat Nagori mengelola kebun Pemda tersebut berada dalam kawasan hutan lindung bukit batabuoh berstatus hutan lindung, bukan tanah ulayat. Kata dia, jikalaupun Pemda ingin mengelola, maka terlebih dahulu itu mengurus izin  sesuai peraturan perundang-undangan berlaku dan tata cara pengelolaan.

Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan kalau izinnya satu daur berdasarkan UU cipta kerja. UU cipta kerja memberikan skema penyelesaian untuk kebun skema keterlanjuran dan di berikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.

“Sejak 15 tahun, kebun yang di bangun dengan uang Pemda Kuansing senilai lebih dari Rp16 milyar itu dibiarkan dan dikuasai oleh pengelola gelap, saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar terbongkarnya kemana aliran hasil kebun Pemda kuansing  selama 15 tahun itu,” jelasnya dikutip dari media VokalOnline.Com.

Upaya terakhir untuk mengembalikan kerugian negara, serta ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di daerah Kuansing selama 15 tahun. Maka patut diduga sebagianya mengalir ke oknum APH di Kuansing. Karena kini kawasan lindung bukit batabuh yang di Kuansing tinggal tersisa 11 ribu Ha. Ini nantinya dibongkar sampai keakar-akarnya.

Dijelaskan Suhardiman, 500 haktare kebun tersebut masih terdaftar resmi sebagai aset Pemda Kunasing, dirinya sebagai Plt Bupati Kuansing bersedia pasang badan untuk selamatkan aset dan selamatkan kerugian negara.

Terakhir dijelaskan Suhardiman Amby, dirinya berjanji akan berupaya maksimal  menyelamatkan kebun Pemda tersebut dan mengajak kepada seluruh unsur untuk membongkar yang menghabiskan uang negara 16 milyar lebih itu. “Siapa saja yang menikmati hasil kebun Pemda selama 15 tahun tersebut harus terungkap. Kuat dugaan ada melibatkan 3 mantan Bupati,” ucapnya.

Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan  hutan diatur oleh:

1. Undang-undang Nomor  18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110
A dan pasal 110 B.

2. PP 24 tahun 2021 tentang tata cara penanganan sanksi Administratif dan tata cara penerimaan negara yang bukan pajak berasal dari denda Administratif dibidang kehutanan.

3.PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang memerankan bahwa:
1. Setiap orang melakukan kegiatan  usaha yang telah dibangun dan memiliki perizinan didalam kawasan sebelum berlakunya Undang-undang ini yang belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan  persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

Jika telah lewat 3 tahun tidak menyelesaikan persyaratan  sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku di kenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan /atau pencabutan perizinan berusaha. **Nen

bupatiKuansingPemda
Comments (0)
Add Comment