DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (2/5/2023) melakukan pemeriksaan pada Plt Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar (Kadisdikpora) Kampar Aidil. Ini berkaitan atas perkara dugaan korupsi penerimaan Guru Bantu Provinsi tahun 2021.
Adil, diperiksa dalam halnya kapasitas sebagai Sekretaris Disdikpora Kampar, yang saat ini yntuk mendapat amanah menjadi Plt Kepala Disdikpora. “Iya, itu diperiksa dalam kapasitas sewaktu mejabat sebagai Sekretaris,” ujar Aidil saat dikonfirmasi Konstan.co.id.
Disinggung soal perkara ini, Aidil hanya mengaku tidak mengetahui perihal atas penerimaan guru bantu meski dirinya kala itu mejabat sebagai Sekretaris di Dinas Pendidikan. Aidil ini, membantah bahwa dirinya telah terlibat di dalam hal perkara ini.
Sementara itu, pihak Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius ini membenarkan bahwa pihaknya telah ada melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Plt Kadis Dinas Pendidikan Kampar, Aidil.
Keterangan Aidil ini sangat dibutuhkan lantaran dikala itu ia bertugas sebagai Sekretaris yang merupakan membantu Kepala Dinas.
“Keterkaitannya beliau itu, kita panggil sebagai Sekretaris Disdikpora Kampar pada tupoksinya ini membantu Kepala Dinas. Pada intinya itu sejauh mana dia mengetahui, baik dengan aspek formil berupa adminitrasi, materil dan sampai dengan pencairan anggaran guru bantu,” sebut Marthalius didampingi Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata.
Martha juga menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan hal evaluasi terhadap proses penyidikan yang sudah berjalan sebelumnya. Dari hasil penyidikan, kata dia, telah temukan fakta takta baru yang akan dikembangkan.
“Terkait dengan guru bantu ini juga akan dikembangkan. Diketahui awal program ini adalah program nasional dihentikan dan kemudian kewenangan diserahkan ke provinsi. Nah, provinsi pada awalnya APBD kemudian ada peralihan gunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu). Maka program guru bantu ini, program Gubri,” katanya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Disdikpora Kampar, M Yasir juga telah diperiksa tim Penyidik Kejari. Menurut Kasi Pidsus, seluruh keterangan sangat diperlukan mengungkap kasus tengah ditanganinya itu. Namun demikian, ujar dia, itu kembali periksa satu persatu. **Fad