PN Dumai Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kepemilikan 86,8 Kg Sabu

 

DUMAI, Derakpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai mevonis 7 orang terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 86,8 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Dumai diketuai oleh, Mery Donna Tiur Pasaribu dengan hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Abdul Wahab ‎pada persidangan dengan agenda putusan yang dilaksanakan secara telekonferens, Rabu (31/5/2022).

Tujuh terdakwa kasus narkoba yang dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Dumai yakni Yogi, Agus, Amat Syamsudin, Daeng, Ageng, ‎Muhammad Syahrul ‎dan Muhammad Asrul.

Pada Vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim, ketujuh terdakwa ‎terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dan menjatuhi ke tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi hasil Vonis yang dibacakan oleh Majelis ‎hakim tersebut, Penasehat hukum ke Tujuh Tedakwa, Ramses Hutagaol bersama Buyung mengungkapkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh majelis Hakim PN Dumai, sudah merupakan keputusan yang berkeadilan.

“Kami merasa bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis ‎hakim sudah memenuhi rasa keadilan, karena memang dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman mati kemudian dihukum seumur hidup oleh majelis hakim merupakan pertimbangan dari pada proses berjalannya persidangan,” kata penasehat hukum terdakwa.

Ramses menjelaskan, meski sudah diputuskan hukuman penjara seumur hidup, pihaknya sebagai penasehat hukum para terdakwa dan terdakwa sendiri mengajukan pikir-pikir ‎terhadap vonis terhadap kliennya.

“Kami akan berdiskusi dengan terdakwa langkah hukum apa yang akan kami tempuh, terhadap putusan pidana hukum penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Nugroho mengaku, mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Dumai, yang telah menvonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap tujuh terdakwa.

“Kita mengajukan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, yang telah memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Agung.

Agung menerangkan, selama tujuh hari pihaknya ‎akan menentukan sikap mengajukan upaya hukum atau tidak, terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Diakuinya, bahwa tujuh terdakwa telah dituntut dengan hukuman mati, sebagai pertimbangan ketujuh terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa membantu pengedar narkotika jaringan internasional, dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia, dan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86,8 kilogram. **Fzi

 

Dumaipnvonis
Comments (0)
Add Comment