Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dana BOK Diskes Kampar Saat Dijabat Dedy Sambudi

 

DERAKPOST.COM – Skandal korupsi di dunia kesehatan Kabupaten Kampar ini bergulir terus di Polda Riau. Yakni sejak mencuatnya kasus ini, Polda Riau terus bekerja mencari bukti-buktinya dan para tersangka. Diketahui saat ini ditetapkan dua tersangka, CD (45) dan DA (35). Ini keduanya perempuan pernah bertugas Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1, daerah Gema.

Terkait ini dikonfirmasi kepada penyidik Polda Riau, melalui Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan diketahui bahwa pihaknya komitmen untuk dapat membongkar kasus yang terkait dengan dana kesehatan itu. Karena menurutnya, dana BOK sejatinya dapat dimanfaatkan kepentingannya kesehatan masyakarat luas, bukan di nikmati para pejabat atau sekelompok orang saja.

“Sebagai bukti keseriusan kami, hingga saat ini ditetapkan dua orang tersangka, yaitu CD (45) dan DA (35). Keduanya itu, bertugasnya di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 (Gema), Kabupaten Kampar kala itu. Dan berdasarkan informasi didapat, ini nantinya menyasar kepada beberapa orang lainnya, yang kami yakini sebagai aktor utama dalam peristiwa pidana ini,” sebut Penyidik Dirkrimsus Polda Riau.

Dikutip dari aktualdetik. Kemungkinan akan menyasar kepada beberapa orang lainnya, bukan itu tanpa alasan. Karena sebagaimana diketahui, atas ditetapkan tersangka dua orang, (CD dan DA), tentu itu spontan kedua tersangka dan kuasa hukumnya langsung keberatan. Urusan atas dana BOK bersumber dari APBN itu dibawah kendali PPTK Dedy Sambudi ini saat menjabat Kepala Diskes Kampar.

Seperti hal disampaikan kuasa hukum CD, yakni Nuriman. Dalam kasus yang memompa klienya ini, pihaknya sangat keberatan dengan hanya ditetapkanya kliennya sebagai tersangka atas kasus korupsi dana BOK. Sebab sebutnya, hal dilakukan kliennya yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka, adalah tidak terjadi dengan sendirinya, tanpa ada perintah dari atasanya, yaitu
PPTK dana BOK Kabupaten Kampar.

Disisi lain, Megawati Matondang, selaku kuasa hukum tersangka DA yang dikala itu menjabat Bendahara Puskesmas. Ia juga senada dengan disampaikan pihak Nuriman. Bahwasa seharusnya penyidik Dirkrimsus Polda Riau itu harus mampu tajam keatas dalam mengungkap kasus dana BOK Kabupaten Kampar, dan tidak hanya menetapkan pejabat bahwah.

“Diperiksalah itu semua orang yang ada kaitannya dengan dana BOK ini. Karena, kan ada pejabat PPTK, itu bisa dipanggil untuk diperiksa. Apa mungkin tidak tahu soal pemotongan dan lainnya? Kan, tak mungkin, jadi keberatan juga ya, hanya orang yang dibawah di jerat, seharusnya bisa dari atas kebawah, tidak selalu harus dari bawah ke atas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah masuk sidik ditahun 2020,  maka tahun 2022, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau sudah ada tetapkan dua tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dana BOK. Yakni CD (45) Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 (Gema), dan DA (35) Bendahara pada masa itu (2016-2018). Melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kedua tersangka hingga kini tak ditahan, dengan alasan memiliki anak kecil dan bayi. “Untuk sementara penyidik masih hanya menetapkan dua tersangka, dan tidak ditahan itu karena bersangkutan memiliki anak kecil dan bayi. Tapi itu tak menutup kemungkinan bisa menyasar hingga kepada PPTK dan Kepala Dinas Kesehatan Kampar disaat itu. Ini yang sedang kami dalami,” sebut Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan.

Sementara memperoleh informasi yang berimbang. Maka atas hal inipun sudah melakukan konfirmasi ke Dedy Sambudi melalui nomor WA: +62 812-6866-67XX, untuk mendapatkan tanggapanya. Tapi, pria yang sekarang ini menjabat Sekda Kabupaten Kuansing tersebut tidak ada memberi tanggapan. **Rul

BokdedySambudi
Comments (0)
Add Comment